Jakarta (ANTARA News) - Salah satu rumusan yang menjadi perdebatan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden, atau apakah nantinya Polri berada di bawah garis kementerian.

Dalam laman DPR yang dikutip Jumat, Gubernur Provinsi Bali I Made Mangku Pastika yang juga merupakan Purnawirawan Polri itu berharap hendaknya Polri tetap berada di bawah Presiden sebagai kepala negara, agar tidak terkontaminasi dengan unsur politik.

Gubernur Mangku Pastika di Bali, saat menerima kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rangka mendapatkan masukan terhadap materi muatan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Polri berharap agar Baleg tidak tergesa-gesa dalam melakukan revisi terhadap UU ini.

"Perlu pemikiran yang panjang serta banyak ahli Polri yang harus dilibatkan, minta masukan banyak pihak terutama purnawirawan Polri agar hasil revisi UU ini sesuai harapan bersama," katanya.

Sementara itu, Kapolda Provinsi Bali, Irjen Polisi, Albertus Julius Benny Mokalu menyatakan hendaknya Polri tetap berada di bawah naungan Presiden sebagai kepala negara.

Ia berharap hendaknya revisi UU ini akan menyangkut aspek perlindungan bagi Polri dalam melayani masyarakat. "Polisi itu bekerja tidak berdasarkan kinerja, tidak mengenal waktu, beban kita berat agar bisa dipercaya lagi oleh masyarakat, karena saat ini masyarakat cenderung mempercayakan keamanannya pada ormas-ormas," ujarnya.

Sementara itu Anggota Baleg DPR, Sunardi Ayub (Fraksi Hanura) meminta agar semua pihak menghilangkan anggapan bahwa perubahan UU ini nantinya akan berdampak pada penguatan atau pelemahan institusi Polri.

"Kami (DPR-red) tegaskan, KPK lahir dari lemahnya kinerja polisi dan jaksa. Tentunya UU ini lahir untuk mengembalikan marwah kepolisian agar mempunyai kinerja yang lebih baik," kata Sunardi Ayub.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR Abdul Kadir Karding (FPKB) menjelaskan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi dasar pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat pokok-pokok mengenai tujuan, kedudukan, peranan dan tugas serta pembinaan profesionalisme kepolisian.

Namun seiring perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, serta perkembangan zaman yang kompleks, sehingga dipandang perlu untuk diadakan revisi terhadap UU yang telah berlaku selama 12 tahun tersebut.

Kunjungan Kerja Baleg ke Prov. Bali di Pimpin oleh Wakil Ketua Baleg Abdul Kadir Karding, dikuti juga oleh Dimyati Natakusuma, Sunardi Ayub, Didi Irawadi Syamsuddin, Hari Kartana, Edi Sadeli, Arif Wibowo, Honing Sanny, Hendrawan Supratikno, Buchori Yusuf, A. Muhajir, Taslim, Muhammad Unais Ali Hisyam, dan Martin Hutabarat.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014