Jakarta (ANTARA) - Program pemerintah untuk Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka pada tahun 2024. Namun, banyak yang mempertanyakan, apakah lulusan baru atau fresh graduate memiliki kesempatan untuk mendaftar dalam seleksi ini?

Dapat dipahami sebelumnnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui surat resmi dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, disebutkan bahwa rekrutmen PPPK 2024 dilaksanakan dalam dua gelombang.

Gelombang pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, ditujukan bagi Pelamar Prioritas, termasuk Pelamar Prioritas Guru, D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tercatat di database BKN, serta tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.

Kemudian gelombang kedua berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, khusus untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG yang melamar untuk formasi guru di instansi daerah.

Aturan pendaftaran PPPK tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024, KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah 2024, serta KepmenPANRB No. 349/2024 terkait Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan 2024.

Apakah lulusan baru atau fresh graduate berpeluang mengikuti seleksi PPPK 2024? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Simak ketentuan lain seleksi PPPK Kemenkes 2024
Baca juga: Jadwal lengkap tahapan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024


Bisakah fresh graduate mendaftar PPPK 2024?

Seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat pengumuman No. 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 poin pertama, dijelaskan bahwa terdapat empat kriteria yang memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK tahun 2024, diantaranya:
  1. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
  3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
  4. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
Oleh karena itu, lulusan baru atau fresh graduate tidak dapat mendaftar PPPK. Seleksi PPPK hanya memprioritaskan empat golongan yang telah disebutkan sebelumnya. Keputusan ini didasari oleh evaluasi kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan yang lebih membutuhkan tenaga profesional dengan pengalaman.

Pemerintah menilai bahwa pengalaman kerja akan menjadi faktor penentu keberhasilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di instansi pemerintah. Selain itu, beberapa formasi PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, menuntut keahlian yang mendalam dan kemampuan yang terasah melalui pengalaman di lapangan.

Dengan kebijakan ini, fresh graduate diharapkan dapat memanfaatkan waktu setelah lulus untuk mengasah kemampuan di bidang yang relevan, sehingga lebih siap ketika kesempatan pendaftaran PPPK terbuka bagi mereka di tahun-tahun mendatang.

Baca juga: Simak, ini alur tahapan seleksi PPPK 2024
Baca juga: Penyandang disabilitas bisa daftar PPPK Kemenkes 2024, ini syaratnya

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024