Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan harga listrik dari sumber panas bumi (geothermal) maksimal sebesar 29,6 sen dolar per kWh.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Uap Panas Bumi untuk PLTP oleh PT PLN (Persero) yang salinannya diperoleh di Jakarta, Jumat.

Sesuai peraturan yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 3 Juni 2014 itu, harga panas bumi ditetapkan bervariasi berdasarkan waktu pengoperasian secara komersial (commercial on date/COD) pembangkit unit pertama dan wilayah.

Waktu COD unit pertama ditetapkan antara 2015 hingga 2025.

Sementara, wilayah harga panas bumi terbagi atas tiga yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali. Lalu, wilayah II yakni Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Kalimantan.

Sedang, wilayah III berada di antara berada pada wilayah I atau II yang terisolasi dan pemenuhan kebutuhan tenaga listriknya sebagian besar diperoleh dari pembangkit BBM.

Harga listrik panas bumi pada kurun waktu 2015-2025 di wilayah I ditetapkan antara 11,8-15,9 sen dolar per kWh, wilayah II 17-23,3 sen dolar, dan wilayah III 25,4-29,6 sen dolar.

Dengan demikian, harga listrik panas bumi di wilayah III pada 2025 ditetapkan 29,6 sen dolar per kWh.

Peraturan menteri juga menyebutkan, harga listrik panas bumi tersebut merupakan harga dasar saat COD dan belum termasuk eskalasi dan pembangunan transmisi.

Eskalasi dilakukan sesuai model perjanjian jual beli listrik (PJBL) dan berlaku sejak COD unit satu. Sedangkan, pembangunan transmisi dilakukan PLN.

Sesuai peraturan menteri itu pula, harga listrik panas bumi diperoleh melalui lelang dan langsung dituangkan dalam PJBL tanpa negosiasi harga dan berlaku 30 tahun sejak COD unit pertama.

Menteri ESDM menugaskan PLN membeli listrik hasil lelang tersebut.

Harga baru listrik panas bumi tersebut merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP.

Sesuai Permen ESDM 22/2012 itu, harga listrik panas bumi berkisar 10-18,5 sen dolar per kWh berdasarkan wilayah.


Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014