Jakarta (ANTARA) - Dalam mendaftar PPPK 2024 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terdapat dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, serta penilaian yang wajib peserta ikuti.

Kemenkes membuka 14.593 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang terdiri dari 7.740 formasi untuk tenaga kesehatan dan 6.853 untuk tenaga teknis​ meliputi dosen.

Formasi ini untuk memenuhi khususnya kebutuhan tenaga kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan pemerintah di seluruh Indonesia. Berikut tahapan dan bobot penilaian seleksi PPPK 2024 Kemenkes:

Tahapan seleksi PPPK 2024 Kemenkes

Seleksi Administrasi

  • Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas: dalam melakukan verifikasi bagi pelamar penyandang disabilitas, Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Kesehatan dapat berkonsultasi dengan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan dalam hal kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran
  • Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman sscasn.bkn.go.id paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Kesehatan dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar
  • Pada masa sanggah dimungkinkan terjadi perubahan status dari yang sebelumnya lulus menjadi tidak lulus seleksi administrasi karena ditemukan adanya persyaratan yang tidak sesuai ketentuan

Seleksi Kompetensi
Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
  • Kompetensi Teknis: pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Seleksi kompetensi teknis disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN
  • Kompetensi Manajerial: pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi
  • Kompetensi Sosial Kultural: pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan
  • Wawancara penilaian integritas dan moralitas

Sertifikat Kompetensi, sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Terdapat beberapa jabatan yang diberikan kebijakan penambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis dari Sertifikat Kompetensi. Sertiifikat kompetensi ini memiliki bobot 5 hingga 10 persen.


Hasil Akhir, kelulusan akhir seleksi PPPK di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 ditentukan berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir Seleksi Kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca juga: Jadwal penerimaan PPPK Kemenkes 2024, dibuka dalam dua periode

Baca juga: Penyandang disabilitas bisa daftar PPPK Kemenkes 2024, ini syaratnya

Baca juga: Tata cara pendaftaran PPPK Kemenkes 2024

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024