Gorontalo (ANTARA News) - Calon wakil presiden Jusuf Kalla membantah dirinya mendesak Sekretariat Negara terkait pemberian rumah bagi para mantan presiden dan wakil presiden.
"Saya tidak pernah meminta. Itu Undang-undang, cara negara untuk menghargai para pemimpinnya," kata Cawapres Jusuf Kalla di rumah orang tua Presiden ke-3 RI BJ Habibie di Gorontalo, Jumat.
Jusuf Kalla berada di Gorontalo dalam rangkaian safari kampanye di wilayah Sulawesi.
Lebih lanjut Jusuf Kalla menjelaskan berdasarkan UU maka dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan negara memberikan rumah kepada mantan presiden dan wakil presiden.
Menurut Jusuf Kalla karena hal itu merupakan ketentuan UU maka tidak usah ditagih.
"Ini (rumah) tidak usah ditagih, ini bahaya, kalau begitu bisa-bisa pak SBY nanti juga tidak dapat rumah," kata Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla menceritakan seusai dirinya pensiun sebagai wapres, pada tahun 2010 Mensesneg Sudi Silalhi datang ke rumah menanyakan soal pemberian rumah.
"(Waktu itu) Saya ditanya Sudi, bapak mau dimana ? Ya yang dekat rumah saja (Brawijaya). Dulu (2010) masih terjangkau tapi sampai empat tahun tidak juga diputuskan. Karena tidak cepat mungkin naik. Pemerintah ini sudah selama empat tahun tak ada juntrungannya," kata Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla juga menjelaskan kalau saat itu Sudi Silalahi mengatakan takut jika melanggar UU.
Karena itu kalau Dipo Alam menyatakan sangat janggal jika disebut dirinya yang mendesak pemberian rumah.
Jusuf Kalla meminta Dipo Alam untuk mengecek UU terlebih dahulu baru berbicara.
Jusuf Kalla justru merasa heran jika sekarang dibuatkan peraturan presiden karena hal itu sudah jelas diatur dalam UU.
Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014