Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Daerah(Polda) Riau menyita sebanyak 15 barang berbagai merek dari salah seorang wanita tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau, MS terkait kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lembaga legislatif itu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto saat dikonfirmasi, Kamis, menyebutkan kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau. Saat diperiksa, MS mengaku barang tersebut dibeli sendiri namun diduga aliran dana berasal dari SPPD fiktif.

"Diduga kuat aliran dana berasal dari saksi lain dan digunakan untuk membeli barang tersebut," katanya.

Dipaparkan Kombes Anom, 15 item tersebut terdiri tujuh tas dari merek Louis Vuitton, Dior, Balenciaga, Saint Laurent. Terdapat pula empat sandal dari Louis Vuitton, Hermes, dan Gucci.

"Selain itu ada empat sepatu dari merek Roger Vivier, Prada, dan Dior," sebutnya.

Lanjutnya, keseluruhan barang tersebut diperkirakan senilai Rp395 juta dan saat ini telah ditetapkan sebagai barang bukti. Ditreskrimsus hingga kini telah memeriksa 32 saksi dari 404 saksi yang terdaftar terkait perkara ini.

"Namun tak menutup kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan," tambahnya.

Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini juga menyeret nama Muflihun yang saat itu menjadi Sekretaris Dewan DPRD Riau dan juga pimpinan dewan. Kebetulan keduanya sekarang juga sedang menjadi calon wali kota Pekanbaru pada pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Baca juga: Polda Riau tetapkan mantan pegawai BRI sebagai tersangka korupsi
Baca juga: Bareskrim minta klarifikasi mantan Gubernur Riau usut dugaan korupsi
Baca juga: Polda Riau petakan TPS rawan pada 12 desa di Kampar

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024