Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan pemerintah memberikan jaminan kepada siapapun pemenang proyek (crash program) pembangkit listrik 10 ribu watt "Garansi itu digunakan sekiranya PT PLN tak mampu penuhi kewajibannya, nanti pada 2009-2010," kata Wapres M Jusuf Kalla kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Menurut Wapres Jaminan itu bukan digunakan untuk saat ini tetapi baru akan digunakan pada saat proyek mulai beropreasi yakni pada 2010. Itupun, baru bisa digunakan jika PT PLN tidak mampu memenuhi kewajibannya. "Tapi kita yakin PT PLN dapat membayarnya karena lebih efisien tidak gunakan BBM lagi tetapi dengan batubara," kata Wapres. Jaminan yang diberikan pemerintah, tambahnya akan diberikan kepada siapapun yang menjadi pemenang dalam proyek tersebut. Saat ini diketahui banyak perusahan BUMN dari Cina, Jepang, dan Korea yang ikut tender dalam pengadaan listrik 10 ribu watt berbahan bakar batubara atau gas tersebut. Mengenai banyaknya peserta tender dari Cina dan kurang diminatinya proyek pembangkit listrik berkapasistas 300-4000 ribu watt, Wapres menilai karena banyak perusahaan yang kemungkinan kesulitan mengenai masalah biaya yang bisa mencapai Rp 70 triliun. Ketika ditanyakan kenapa hanya perusahaan dari Cina saja yang ikut tender dalam proyek pembangkit listrik 10 ribu MW, Wapres membantah hal tersebut karena proyek ini juga diiukti oleh perusahan dari Korea maupun Jepang. "Memang banyak negara-negara lain yang sulit bersaing soal harganya jika Cina ikut masuk. Jepang, Korea dan Amerika Serikat mengganggap bahwa harga yang ditawarkan Cina sulit untuk bersaing," kata Wapres. Wapres juga mengatakan, berdasarkan Perpres No 71 tahun 2006 dan Perpres No 72 tahun 2006, pelaksanaan proyek dilakukan dengan sistim tender secara terbuka tetapi dalam keadaan tertentu pemerintah dapat melakukan pemilihan langsung. "Dalam Perpres No 71 dan 72 tahun 2006, selain dilakukan tender secara terbuka bisa dilakukan pemilihan langsung selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Wapres. Selain itu, Perpres 71/2006 dan 72/2006 menetapkan program percepatan pembangunan PLTU batu bara akan berlangsung mulai 2006 hingga 2009. Oleh karena itu, dana penjaminan harus mulai dianggarkan dalam APBN 2007/2009. Seperti telah diberitakan sebelumnya, menteri Energi dan Sumber Daya Manusia telah mengesahkan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2006/2015 yang menyebutkan PLN berencana membangun pembangkit listrik 7.105 MW pada sistem Jawa-Madura-Bali (Jamali) dan 4.832 MW untuk sistem luar Jamali pada kurun 2006 hingga 2009.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006