Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024, termasuk untuk penyandang disabilitas.

Pendaftaran ini memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria untuk bergabung sebagai tenaga kesehatan maupun tenaga teknis di lingkungan Kemenkes.

Dapat diketahui, pemerintah membuka rekrutmen PPPK Kemenkes 2024 untuk mengisi 14.593 formasi, yang mencakup 7.740 tenaga kesehatan dan 6.853 tenaga teknis.

Pendaftaran dilakukan dalam dua periode, yakni 1-20 Oktober 2024 untuk periode pertama, dan 17 November-31 Desember 2024 untuk periode kedua.

Menurut pengumuman resmi dengan nomor KP.01.08/A/5229/2024, pelamar penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendaftar, namun terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi.

Salah satunya, pelamar wajib menyatakan bahwa mereka merupakan penyandang disabilitas saat mendaftar dan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitasnya​.

Selain itu, pelamar juga diharuskan mengunggah video perkenalan diri melalui laman sscasn.bkn.go.id. Video ini harus berisi penjelasan tentang kondisi disabilitas, termasuk hambatan yang dihadapi dalam aktivitas sehari-hari serta kemampuan mobilisasi, seperti naik dan turun tangga.

Calon pelamar yang memenuhi syarat, dapat mendaftarkan diri untuk PPPK Kemenkes 2024 melalui situs sscasn.bkn.go.id. Dengan demikian, berikut merupakan persyaratan pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 khusus bagi penyandang disabilitas.

Syarat penyandang disabilitas PPPK Kemenkes 2024

1. Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

2 . Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan kondisi saat ini (mengonsumsi obat/memakai alat bantu, dll).

Diharapkan dokter yang menerangkan tersebut memiliki spesialisasi sesuai dengan jenis kedisabilitasannya. Minimal, keterangan tersebut sesuai format surat keterangan pada Lampiran II yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum selesainya masa pendaftaran.

3. Mencantumkan link (tautan) video pada laman sscasn.bkn.go.id yang berisi:

- Perkenalan diri dan penjelasan mengenai kedisabilitasannya (penyebab, kondisi saat ini, penggunaan alat bantu/obat yang dikonsumsi, dll).

- Kegiatan sehari-hari dalam sesuai jabatan yang dilamar serta hambatan yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas.

- Kemampuan mobilisasi, seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri.

Dengan demikian, pengumuman pendaftaran ini memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk berkarier di lingkungan Kemenkes, dengan menjamin kesetaraan dalam proses seleksi dan pelaksanaan tugas.

Untuk informasi lebih lanjut, pelamar disabilitas bisa mengakses ketentuan lengkap di laman resmi Kemenkes atau BKN.

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024