Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.
Berdasarkan informasi dari akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersedia di 14 wilayah, yakni:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel pukul 08.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Mako Brimob Kelapa Dua pukul 08.00-14.00 WIB;
Baca juga: Perpanjang STNK? Cek info ini
6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan parkiran Busway Food Mosphere pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Fresh Rukan Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB;
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda Cisauk dan halaman G Town House Square pukul 08.00-14.00 WIB;
Baca juga: Korlantas jelaskan hilangnya aplikasi Signal dari "playstore"
11. Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Baca juga: Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024