Jakarta (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui Satuan Tugas (Satgas) Penilaian Gedung dan Non-gedung melakukan asesmen ketahanan gempa terhadap 10 struktur di Jakarta.
"Ini yang menjadi langkah BPPD untuk kami sudah membentuk tim Satgas Penilaian Gedung dan Non-gedung. Kita sudah menilai kurang lebih ada 10 gedung dan non-gedung di Jakarta," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pengolahan Data dan Informasi Kebencanaan BPBD Jakarta Michael Sitanggang saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Michael mengatakan bahwa 10 gedung tersebut telah diasesmen sejak 2023 sampai dengan 2024 untuk menakar kekuatan struktur menghadapi gempa.
"Sejak tahun 2023 sampai tahun 2024, itu ada beberapa kantor wali kota, kemudian kemarin kami juga ke kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kemudian kami kemarin sempat ke Pasar Keramat Jati dan lain-lain untuk kami bisa lihat seperti apa ketahanan struktur gedung dalam menghadapi gempa," tutur Michael.
Adapun sasaran utama asesmen tersebut adalah bangunan-bangunan fasilitas publik di wilayah Jakarta.
"Karena memang sasaran utamanya adalah gedung-gedung fasilitas publik. Seperti gedung pemerintah, kemudian rumah sakit, sekolah dan lain-lain," lanjut dia.
Secara umum, sejumlah struktur gedung dan non-gedung yang diperiksa masih dinyatakan aman, namun pihak BPBD menyoroti kejelasan jalur evakuasi ke luar gedung dan rambu evakuasi.
"Kita nanti ke depan tentunya akan memperkuat lagi koordinasi dengan pihak wali kota. Apabila memang ke depan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, khususnya dalam konteks jalur evakuasi dan juga rambu-rambu evakuasi," kata Michael.
Menurutnya, kedua hal tersebut masih perlu diperhatikan oleh gedung-gedung fasilitas publik, kendati pun kekuatan struktur telah dinyatakan aman.
"Dari beberapa kali kegiatan kami di beberapa tempat, ini yang masih perlu menjadi perhatian. Karena bagaimana menyiapkan titik kumpul yang bisa menampung semua pegawai," ucap Michael.
"Kemudian bagaimana memastikan rambu evakuasi itu bisa tersedia dan terlihat oleh semua yang beraktifitas di gedung. Jadi itu yang kita mungkin ke depan perlu lihat," tuturnya melanjutkan.
Hal tersebut, kata Michael, juga tertulis dalam Peraturan Gubernur nomor 170 tahun 2016 tentang rambut kebencanaan.
"Karena ini sudah diamanatkan juga dalam Pergub 170 tahun 2016 tentang rambu kebencanaan," pungkas Michael.
Baca juga: Pemkot Jaktim-BPBD DKI gelar simulasi penanggulangan gempa megathrust
Baca juga: Masyarakat Jakarta diimbau waspada dan siapkan diri hadapi megathrust
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024