Jakarta (ANTARA) - Syarat penetapan pemenang pemilikan kepala daerah yang bercalon tunggal di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (UU Pilkada) dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Seniman M. Taufik Hidayat dan konsultan Doni Istyanto Hari Mahdi, pemohon perkara uji materi nomor 139/PUU-XXII/2024, mempersoalkan Pasal 54D ayat (1) dan (2) UU Pilkada. Mereka meminta MK mengubah syarat penetapan pasangan calon terpilih dalam pilkada yang hanya ada satu pasangan calon.

“Kerugian konstitusional yang dialami para pemohon adalah manakala diberlakukannya Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada, sepanjang penerapannya digunakan sebagai alasan kesengajaan agar pemilihan hanya diikuti satu pasangan calon,” ucap kuasa hukum para pemohon, Aldi Indra Setiawan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Komisi II DPR sebut anggaran pilkada ulang bisa pakai APBN

Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa KPU provinsi atau kabupaten/kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan satu pasangan calon, jika mendapatkan suara "lebih dari 50 persen dari suara sah”.

Para pemohon dalam perkara ini meminta agar ketentuan tersebut diganti menjadi pasangan calon terpilih pada pilkada calon tunggal ditetapkan apabila mendapatkan suara "lebih dari 50 persen dari daftar pemilih tetap (DPT)".

Sementara itu, Pasal 54D ayat (2) UU Pilkada mengamanatkan bahwa jika perolehan suara pasangan calon ternyata kurang maka pasangan calon yang kalah dalam pemilihan "boleh" mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Terkait hal ini, para pemohon meminta kepada MK agar pasangan calon yang kalah dalam pilkada tunggal "dilarang" mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Selain itu, kedua pemohon juga meminta supaya ketentuan yang diinginkan itu dapat dipergunakan sejak Pilkada 2024.

Menurut kedua pemohon, ketentuan Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada menjadi celah hukum, sehingga dikhawatirkan pelaksanaan pilkada tidak demokratis.

Hal ini karena para pemohon beranggapan penerapan kedua pasal itu digunakan sebagai alasan kesengajaan agar pilkada hanya diikuti satu pasangan calon.

“Pasangan calon tunggal itu harus lebih bekerja nyata mencari suara berkampanye agar pemilih pendukungnya sebanyak mungkin akan hadir ke TPS dan mencoblos,” kata Aldi.

Sidang perdana perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Di akhir persidangan, majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca juga: Komisi II DPR minta pilkada ulang dapat dipercepat agar tetap serentak
Baca juga: KPU: Ada 37 pasangan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024
Baca juga: BRIN: Putusan MK ikut turunkan jumlah calon tunggal pada Pilkada 2024

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024