Kuantan Singingi (ANTARA News) - Bendahara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Edisman divonis satu tahun penjara oleh Majlis Hakim Tipikor Pekanbaru pada Kamis (12/6) di Pengadilan Pekanbaru.

"Tersangka telah juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan dan membayar uang pengganti Rp500.176.250 subsider dua bulan," kata Kasi Pidsus Kejari Teluk Kuantan Indra Senjaya SH di Taluk, Kamis.

Ia mengatakan, selaku bendahara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuantan Singingi pada Kegiatan Bimtek dan Workshop tahun anggaran 2013.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum selama 1,5 tahun penjara, dengan adanya tuntutan tersebut tersangka akan menjadi jera dan tidak melakukan tindakan melawan hukum berikutnya.

"Kami masih menunggu salinan hasil putusan dari pengadilan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya," sebutnya.

Menurutnya, terkait tindak lanjut untuk tersangka lainnya dalam perkara yang sama yaitu mantan Kadis ESDM Kuansing Indra Agus yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Teluk Kuantan masih menunggu salinan putusan pengadilan ini.

" Proses tetap lanjut hingga persoalan ini rampung," ucapnya.

Terdakwa yaitu Edisman selaku bendahara pengeluaran Dinas ESDM Kuansing diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kegiatan Bimtek/ whorkshop tahun anggaran 2013 dengan kerugian keuangan pemerintah daerah sebesar Rp500.176.250.

"Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap ada tindakan yang merugikan negara didaerah ini," tegasnya.

(KR-APL/A029)

Pewarta: Asripilyadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014