Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara melakukan visum terhadap belasan pelajar SMKN 56 Jakarta yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial H (40).

"Korban sudah membuat laporan dan kemarin kami lakukan visum terhadap seluruh korban, lebih dari 15 hingga 18 orang di RSCM," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Girhat Sijabat di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan karena banyaknya korban maka visum di RSCM dilakukan hingga larut malam.

Menurut dia hasil visum ini akan menjadi alat bukti dan dasar Kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan tersebut.

"Kami fokus mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu untuk mengungkap kasus ini," kata dia.

Baca juga: Polisi tangkap tukang sampah karena lecehkan pelajar SMP di Koja

Sebelumnya, 11 orang siswi SMKN 56 Jakarta mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru seni budaya di sekolah kejuruan tersebut dan melaporkan kepada pihak sekolah.

"Ada 11 pelapor yang mengadu jadi korban pelecehan guru berinisial H (40), pelaku ini statusnya P3K dan sudah mengajar di sekolah ini selama lima tahun," kata Kepala Sekolah SMK 56 Jakarta Ngadina di Jakarta, Selasa (8/10).

Ia mengatakan kejadian ini terungkap setelah pada (3/10) guru melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual dari siswa yang dilakukan oleh guru berinisial H.

Baca juga: Korban kasus pelecehan di SMKN 56 Jakarta ternyata 15 siswi

Ngadina menjelaskan, sesuai pelaporan dari siswa, guru itu melakukan pelecehan dengan memegang tangan, bahu serta memegang paha siswi.

"Guru itu juga mengusap kepala siswi, sudah itu saja dan kejadian di lantai dua di ruang kelas seni budaya," kata dia.

Ia mengatakan persoalan ini sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Suku Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti dari persoalan ini.

Ngadina mengatakan guru tersebut sejauh ini mengaku hanya memegang tangan dan ada tuduhan yang tidak diakuinya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024