Namun hingga saat ini tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi masih cukup kecil
Surabaya (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Ricky Conrad Tigor P Siahaan menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga konstruksi dalam negeri.

Sertifikasi kompetensi kerja (SKK) bagi tenaga konstruksi sendiri sebenarnya sudah dimulai dilaksanakan sejak tahun 1999 dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

“Namun hingga saat ini tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi masih cukup kecil,” kata Ricky Conrad Tigor P Siahaan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.

Pada 2017, perubahan sekaligus penguatan regulasi di bidang Jasa Konstruksi ditandai dengan ditetapkanya UU No. 2 Tahun 2017 yaitu pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui proses sertifikasi kompetensi kerja.

Di sisi lain, hingga saat ini tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi masih cukup kecil yakni berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hanya 3,95 persen dari total angkatan kerja konstruksi di Indonesia sebanyak 8.505.542 orang pada 2023.

Baca juga: Poliban gandeng Ditjen BJKW lahirkan tenaga konstruksi profesional

Baca juga: Semen Indonesia dukung peningkatan kompetensi tenaga konstruksi di IKN


Jumlah TKK bersertifikat ini mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan 2020 yang mencapai 688.334 tenaga kerja konstruksi sehingga diperlukan percepatan agar tercipta SDM konstruksi yang handal dan berdaya saing.

Sekretaris Jenderal DPP Gapeknas R. Bima Bhakti Nusantara menambahkan, tenaga kerja konstruksi bersertifikat sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi milik pemerintah ataupun swasta.

Terlebih, dalam pemerintahan Prabowo-Gibran diperkirakan pembangunan infrastruktur bakal menjadi prioritas utama.

"Kami berharap khususnya di Jawa Timur, perusahaan dan badan usaha kontruksi adalah perusahaan yang siap baik secara SDM, perusahaan, hingga peralatan semuanya siap dan kompeten,” katanya.

Ketua DPD Gapeknas Jatim Baso Juherman pun mengaku siap dan akan tancap gas melaksanakan percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi mengingat terdapat risiko kegagalan konstruksi jika pembangunan dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak kompeten di bidangnya.

Selain percepatan sertifikasi, Baso juga akan melakukan konsolidasi dengan pemerintah Jatim khususnya terkait kebijakan-kebijakan jasa konstruksi.

Baca juga: Ditjen Bina Konstruksi fasilitasi sertifikasi "onsite" TKK di IKN

Baca juga: Kementerian PUPR meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024