Jakarta (ANTARA) - Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Syarmadani mengatakan bahwa penundaan pemilihan kepala desa(Pilkades) bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 dimaksudkan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” ujar Syarmadani ketika menyampaikan keterangan pemerintah dalam Sidang Perkara Nomor 92/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Syarmadani menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pengelompokan akhir masa jabatan kades, kondisi kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS di lingkup pemerintah kabupaten/kota sebagai penjabat kades.

Penundaan pemilihan kades merupakan imbas dari berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa.

Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Pasal tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan demikian, bagi kades yang berakhir masa jabatannya bulan Februari 2024 dapat diperpanjang, sehingga bulan Februari 2024 menjadi titik mula (starting point) kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan kades.

Imbasnya, para pemohon sidang perkara ini, merasa dirugikan, sebab mereka telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa pada pemilihan kepala desa yang berlangsung pada 24 September 2023.

Adapun pemungutan suara pemilihan kepala desa, penghitungan suara, dan penetapan calon kepala desa terpilih berlangsung di 96 desa di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Para pemohon dijadwalkan untuk dilantik pada 26 April 2024, namun ditunda akibat berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa. Bupati Konawe Selatan pun memerintahkan penunjukan Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa setelah masa jabatan Kepala Desa yang telah melaksanakan pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 berakhir pada tanggal 30 April 2024.

Meskipun demikian, Syarmadani menegaskan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak bertentangan dengan paham konstitusionalisme karena hal itu tetap berada dalam koridor pembatasan kekuasaan.
Baca juga: APHA-Kemendagri sepakati MoU tentang sosialisasi UU Desa
Baca juga: Bappenas nilai tak perlu undang-undang baru untuk atur tata ruang desa

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024