Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial ZA (43) karena diduga melakukan tindak pidana merekrut tenaga kerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural atau ilegal.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander di Makopolda Kepri, Kota Batam, Rabu, mengatakan cara ZA merekrut PMI nonprosedural merupakan modus baru, dengan cara tersangka turun langsung mencari calon pekerja untuk dipekerjakan di restoran miliknya.

“Modus mereka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa melengkapi persyaratan,” kata Donny.

Baca juga: Imigrasi perketat pengawasan WNA di PLBN Badau perbatasan RI-Malaysia

Tersangka ZA ditangkap berdasarkan hasil laporan polisi yang diterima jajaran Ditreskrimum Polda Kepri selama periode Agustus hingga Oktober, terdapat empat laporan kepolisian dengan lima korban PMI non prosedural dan 5 orang tersangka.

Selain tersangka ZA, selama periode tersebut Ditreskrimum Polda Kepri menangkap empat tersangka pengiriman PMI nonprosedural melalui Kepri, masing-masing berinisial YU (47), NS (46), RC (41) dan NW (30).

Adapun korban yang diselamatkan dari pengiriman PMI nonprosedural berinisial L asal Pekanbaru, K asal Bengkulu, N asal Banyuwangi, M asal Gresik dan DF asal Jakarta.

“Tersangka ZA dan empat tersangka itu tidak memiliki keterkaitan. Tapi kami sedang dalami, apakah kasus ini merupakan suatu jaringan, dan sudah berapa kali mereka merekrut PMI nonprosedural ini,” kata Dony.

Dia menyebut para korban tergiur untuk ikut pekerja dengan ZA ke Malaysia karena dijanjikan bekerja di restoran miliknya dengan gaji 2.000 Ringgit Malaysia (RM).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Sementara itu Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kombes Pol. Iman Riyadi mengapresiasi keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus pengiriman PMI nonprosedural atau tindak pidana perdanagan orang (TPPO) di wilayah tersebut.

Menurut dia, jajaran kepolisian dari tingkat polres dan polsek di wilayah hukum Kepri masih terus melakukan pengungkapan kasus TPPO atmaupun pengiriman PMI nonprosedural.

Menurut dia, kehadiran warga negara asing langsung untuk merekrut pekerja Indonesia menunjukkan bahwa modus operandi berkembang terus.

“Tentunya kepolisian dan stakeholders lainnya jangan sampai kalah dengan modus-modus baru TPPO dan pengiriman pekerja migran ilegal ini. Pengungkapan ini bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran agar tidak tereksploitasi di luar negeri,” kata Iman.

BP3MI Kepri mencatat selama 2024 (Januari-Oktober) sudah menerima 2.036 PMI yang dideportasi dari Malaysia. Rencananya akan ada lagi 88 PMI lagi yang dideportasi dari Malaysia.

Baca juga: Imigrasi Mataram selidiki penyalahgunaan izin tinggal 4 WNA Malaysia
Baca juga: Dua WNA Malaysia diamankan petugas Imigrasi Soetta
Baca juga: Pabrik narkotika sintetis di Kota Malang dikendalikan WNA Malaysia

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024