Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng Pemkab Bekasi untuk menyediakan layanan angkutan umum massal Biskita dengan skema pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Bodetabek yang berani menyelenggarakan program BTS dengan sumber pendanaan disediakan secara mandiri berasal dari APBD-nya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ Kemenhub Suharto dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

BPTJ Kemenhub menggandeng pemerintah Kabupaten Bekasi untuk penyelenggaraan layanan angkutan umum massal dengan skema buy the service (BTS) dengan label yang sama dengan tiga kota lainnya di Bodebek yaitu Biskita.

Komitmen Kabupaten Bekasi menyediakan angkutan umum massal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Plt Kepala BPTJ Kemenhub Suharto dengan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dedy Supriadi yang berlangsung di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang, Jawa Barat.

Nota kesepahaman tersebut berisi kesepakatan pemerintah pusat dalam hal ini BPTJ Kemenhub dan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi tentang sinergi, perencanaan, pembangunan, pengembangan dan pengoperasian layanan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan BTS.

BPTJ Kementerian Perhubungan akan memfasilitasi pemerintah daerah untuk penyelenggaraan layanan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan BTS dan pemerintah daerah akan menyusun strategi agar layanan ini dapat tersedia dengan baik berikut fasilitas penunjangnya.

"Kabupaten Bekasi merupakan daerah ke-15 di Indonesia yang telah melakukan kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan sekaligus kota pertama dari 15 kota tersebut yang memberanikan diri bahwa tahun depan akan menganggarkan di APBD 2025," ungkap Suharto.

Suharto menambahkan bahwa hal itu selaras dengan konsep penyediaan layanan angkutan umum perkotaan bukan merupakan tugas pemerintah pusat semata, namun juga pemerintah daerah karena yang dilayani adalah pergerakan warga lokal.

Amanah ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang merupakan update dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dan updating dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 bahwa pemerintah wajib menyediakan layanan angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau.

Lebih lanjut, Suharto juga menekankan bahwa Biskita bertujuan mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan menurunkan tingkat kemacetan.

Dia berharap hadirnya BTS dapat meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di wilayah Kabupaten Bekasi dengan menghadirkan sistem yang lebih efisien, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.

"Kami optimis, dengan dukungan dari Pemkab Bekasi, layanan ini akan berdampak positif terhadap mobilitas masyarakat di Jabodetabek," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriadi menyambut baik langkah awal penyediaan layanan Biskita di daerahnya.

“Kami mohon dukungan untuk percepatan penyelenggaraan layanan BTS ini sebagai wujud komitmen Kabupaten Bekasi untuk penyelenggaraan layanan angkutan umum massal ini.

Dedy menegaskan bahwa Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan hadirnya layanan BTS terutama yang berkaitan dengan anggaran.

"Ke depan, tentunya kami akan menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya serta berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkannya," ungkap Dedy.

Layanan transportasi di Kabupaten Bekasi yang telah tersedia meliputi angkutan umum perkeretaapian KRL di Stasiun Cikarang dan Kereta Api cepat di perbatasan Karawang dan Kabupaten Bekasi.

Layanan BTS di Kabupaten Bekasi direncanakan terdiri dari 7 koridor, salah satunya adalah dari Cinity - Stasiun Cikarang menuju Stasiun LRT Jabodebek Jatimulya, Bekasi Timur.

Baca juga: Kemenhub hadirkan 10 halte ramah disabilitas dan pemberhentian Biskita
Baca juga: Biskita Trans Depok mulai beroperasi terhubung ke Stasiun LRT
Baca juga: Ketua DPRD minta Pemkot Bogor cari terobosan pembiayaan Biskita

 

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024