Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah diklaim lebih dari 100 ribu pekerja yang kehilangan pekerjaan sampai Agustus 2024 dengan peninjauan pelaksanaannya sejauh ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Saat ini sudah lebih dari 100 ribu pekerja yang menerima manfaat JKP, jadi tidak hanya manfaat tunai tapi juga manfaat pelatihan. Tentu saja kalau ditanya apakah meningkat, tentu meningkat karena ini bagian edukasi yang terus berlanjut," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam konferensi pers Asia Expert Roundtable On Unemployment Protection di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa sejak klaim JKP mulai dibayarkan pada 2022, hingga 31 Agustus 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaatnya kepada lebih dari 100 ribu pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan total nominal mencapai Rp675 miliar.

Jika menilik data Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan Agustus lalu, yang mencatat 46.240 orang menjadi korban PHK sejauh ini, di mana sebanyak 80 persen pekerja yang menjadi korban PHK selama 2024 telah mendapatkan manfaat JKP.

Anggoro mengaku menyadari bahwa masih ada kesenjangan sebesar 20 persen karena tidak seluruh pekerja tersebut memenuhi syarat sebagai peserta JKP maupun menerima manfaat JKP.

Untuk itu dia mengimbau kepada perusahaan-perusahaan jika terjadi PHK agar melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat sehingga pihaknya dapat memverifikasi pekerja yang bisa mendapatkan manfaat JKP.

Dia juga mengingatkan bahwa untuk menjadi peserta JKP selain menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti minimal tiga program perlindungan, perlu juga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Anggoro juga menyebut akan dilakukan peninjauan dari implementasinya selama dua tahun terakhir untuk memastikan peningkatan kualitas program JKP.

"Jadi setelah diluncurkan dua tahun lalu memang secara regulasi kita harus me-review dua tahun, sehingga dengan adanya event ini kita bisa mendapatkan insight setelah kita menerapkan dua tahun kita tahu di mana area improvement dan saat yang sama kita bisa mendengar pengalaman negara lain," demikian Anggoro Eko Cahyo.

Baca juga: ILO apresiasi penerapan JKP di Indonesia dukung perluasan jangkauan
Baca juga: Rencana revisi JKP, BPJS Ketenagakerjaan usulkan rekomposisi iuran

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024