Pemerintah terus meningkatkan upaya dalam memberantas praktik judi daring yang semakin marak serta meresahkan masyarakat.
Menyitir data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, sekitar 3,38 juta konten judi daring telah ditangani agar ruang digital yang diakses masyarakat bersih dari aktivitas ilegal.
Selain itu, Kemenkominfo pun menangani 29.000 halaman judi yang disisipkan di situs-situs resmi milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
Sementara di tingkat daerah, Pemkot Cirebon mengintensifkan upayanya untuk memerangi judi daring dan pinjaman online ilegal dengan pendekatan yang berbasis pada edukasi serta kolaborasi lintas sektoral.
Dalam peringatan Hari Jadi Ke-597 Cirebon, Penjabat (Pj.) Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, untuk menangani permasalahan judi daring secara menyeluruh.
Edukasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan langkah penting dalam mencegah individu terjebak dalam praktik judi daring.
Banyak warga masyarakat belum memahami cara kerja judi daring. Sebab, pengguna sering diberikan kemenangan kecil untuk mendorong mereka terus bermain.
Namun, saat taruhan meningkat, bandar sudah menyiapkan strategi untuk memastikan para pemain kalah.
Ia mengajak semua elemen, termasuk orang tua, guru, dan tokoh agama, untuk bersama-sama mengedukasi generasi muda tentang bahaya judi daring.
Pemkot juga bekerja sama dengan sekolah dan komunitas dalam meningkatkan kesadaran tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi daring, serta mengedepankan nilai-nilai moral yang kuat.
“Cirebon, sejak dulu dikenal sebagai Kota Wali yang menjadi pusat penyebaran agama Islam di Jawa Barat dan tempat berkumpulnya santri untuk menimba ilmu agama. Jadi, perlu kiranya mencegah paparan judi daring di masyarakat,” katanya.
Pada intinya, perlindungan dari bahaya judi daring di Kota Cirebon maupun daerah lainnya di Indonesia memerlukan kerja sama kolektif.
Setiap individu harus berperan aktif dengan meningkatkan kesadaran diri agar tidak terjerumus dalam praktik judi daring yang merusak.