Salah satu kasus menimpa seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial R. Warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi gara-gara mempromosikan situs judi.
Peristiwa ini berawal dari sebuah pesan singkat yang diterima R melalui WhatsApp pada 2 Juli 2024. Dalam pesan tersebut, seorang admin situs judi menawarkan bayaran Rp200 ribu per minggu apabila dia mau mempromosikan permainan ilegal itu di akun Instagram pribadinya.
Melihat tawaran itu sebagai peluang mudah mendapatkan uang, R segera menyetujui pekerjaan tersebut tanpa pikir panjang.
“R ini diajak oleh temannya karena tidak memiliki pekerjaan, dia ingin cari uang tambahan," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Cirebon pada medio Juli 2024.
Kapolresta menjelaskan bahwa sejak saat itu, R rutin mengunggah konten promosi di akun media sosialnya dua kali sehari, yaitu pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB.
Konten yang diunggah tidak hanya berupa foto dirinya, tetapi harus mencantumkan nama situs judi dari yang dipromosikannya. Dalam satu minggu, R sudah menerima bayaran pertama sebesar Rp200 ribu.
Namun, aktivitas R tidak luput dari pantauan polisi. Pada 8 Juli 2024, Polresta Cirebon melakukan patroli siber dan mendeteksi adanya akun Instagram yang mempromosikan situs judi.
Laporan dari masyarakat turut membantu polisi untuk mengidentifikasi bahwa akun tersebut milik R.
Petugas kemudian menelusuri identitas pemilik akun tersebut, kemudian menangkap R untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R diketahui baru sepekan mempromosikan situs judi bernama Mambawin, dan sebelumnya ia juga pernah terlibat dalam promosi situs judi lain.
Kini, R harus menghadapi konsekuensi hukum. Sebab, polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ancaman hukumannya yakni penjara hingga 10 tahun.
Polisi pun mengingatkan masyarakat menjauhi segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk mempromosikan situs judi daring yang semakin marak di media sosial.
Selain imbauan, Polresta Cirebon saat ini gencar melakukan upaya pencegahan terhadap praktik judi daring dengan meningkatkan patroli siber agar masyarakat tidak terjerumus pada kegiatan ilegal itu.
Proteksi
Pada awal 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon digempur oleh serangan siber yang tak terduga. Serangan ini berupa infiltrasi konten judi daring yang berhasil menyusupi setidaknya 18 situs pelat merah di daerah tersebut.
Dari Februari hingga Maret 2024, belasan situs dengan domaincirebonkota.go.id tersebut menjadi target empuk para pelaku judi yang secara masif dan berulang kali mencoba menerobos pertahanan digital pemerintah.
Serangan ini bukanlah sekadar upaya iseng. Sebab, mereka menyusup dengan taktik licik, menyamar di balik laman-laman yang terlihat resmi untuk mempromosikan permainan judi.