Jakarta (ANTARA) -
Mengacu pada aturan tersebut aplikasi TEMU tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Kami men-take down TEMU sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.
Budi menyebutkan langkah tersebut merupakan gerak cepat pemerintah demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing.
Baca juga: Kemenkominfo tegas tidak izinkan aplikasi TEMU beroperasi di Indonesia
Baca juga: Jadi ancaman UMKM, KemenKopUKM pastikan TEMU tidak masuk Indonesia
Menurut Budi, saat ini produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.
Maka dari itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat dan melakukan penutupan akses terhadap TEMU.
Langkah itu juga menjadi tindak lanjut dari atas surat dari Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki yang meminta perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni TEMU.
“Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” tegas Budi.
Berkaca dari penggunaan TEMU di negara-negara asing, selain menjadi pesaing berat dari UMKM dengan sistem kerjanya.
Diketahui aplikasi asal China tersebut kerap mengirim produk yang tidak memenuhi standar mutu sehingga seringkali produk itu tidak awet da akhirnya merugikan konsumen.
Pada 2023, Google sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi TEMU, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.
Saat ini aplikasi TEMU memang masih bisa ditemukan di Google Playstore dan diakses melalui situs website-nya namun layanannya tidak bisa diakses di Indonesia karena saat diubah posisi lokasi layanannya tidak tercantum negara Indonesia di dalam layanan TEMU.
Baca juga: Kemendag pastikan aplikasi Temu belum ajukan izin
Baca juga: Pemerintah diminta cermati penetrasi aplikasi lokapasar asing
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024