Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih mendalami laporan adanya seorang pemengaruh (influencer) yang menggunakan nama akun Katak Bhizer mempromosikan judi online melalui media sosial.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa Katak Bhizer dinfokan telah mempromosikan judi online di media sosialnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan pendalaman dan mengecek dari kanal YouTube milik Katak Bhizer.

"Kemudian, setelah pendalaman, penyelidik mendapatkan informasi bahwa Katak Bhizer saat ini sedang berada di luar negeri," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI kenakan sanksi disiplin Satpol PP yang main judi online

Menurut Ade Ary, dugaan awal Katak Bhizer mempromosikan judi online dilakukan melalui siaran langsung. Tim penyelidik juga berkomunikasi dengan Kemenkominfo.

"Saat ini YouTube Katak Bhizer sudah diblokir oleh Kemenkominfo," katanya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kemenkominfo sedang memburu pemilik akun Katak Bhizer di luar negeri.

Baca juga: Polisi tangkap penyebar situs judi online di Jakarta Selatan

Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempromosikan hal-hal yang melanggar hukum, dengan tidak memberikan kesempatan, mengiming-imingi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

"Apabila itu termonitor, terinformasi, ada pengaduan ke kami di Polda Metro Jaya pasti akan kami tindaklanjuti untuk diusut dan diungkap," katanya.

Pemilik akun Katak Bhizer bernama Natta Eko Stevanus di akun YouTube dan Instagram (saat ini sudah diblokir) mempromosikan atau ajakan untuk bermain judi online.

Katak Bhizer mempromosikan judi online melalui "live streaming" tersebut diduga dilakukan di luar Indonesia, namun sekarang semua akun media sosialnya telah diblokir.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024