Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa Mahkamah Agung harus memperjuangkan kesejahteraan hakim yang belum mengalami perubahan sejak tahun 2012.
"Tentunya yang harus memperjuangkan adalah Mahkamah Agung karena lembaga yang mandiri di luar pemerintah," kata Mahfud di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu.
Menurut ia, apabila lobi dengan DPR RI untuk anggaran tidak kuat maka hasilnya tidak akan tajam.
Ia juga mengungkapkan pada zaman Presiden Ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, terdapat kenaikan gaji hakim hingga 1.000 persen.
Meski begitu, sempat diturunkan lagi oleh Gus Dur pada tahun 2001. Mahfud pun tak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan penurunan itu.
"Kan pemerintahnya ganti-ganti, kalau yang terakhir di zaman saya, isu itu tidak muncul lagi, tetapi ternyata belum selesai. Ternyata ya itu, terserah saja kebijakan pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sempat menyampaikan empat tuntutan saat beraudiensi di Mahkamah Agung, Senin (7/10), terutama berkaitan kesejahteraan hakim yang belum mengalami perubahan sejak tahun 2012.
Salah satu tuntutannya adalah SHI mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Baca juga: KY dan MA komitmen terus kawal peningkatan kesejahteraan hakim
Baca juga: KY dorong pembahasan RUU Jabatan Hakim dihidupkan kembali
Baca juga: MA: Usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim disetujui Menkeu
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024