Jakarta (ANTARA) - Subsidi perumahan bisa menjadi opsi alternatif pembiayaan untuk masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah sendiri.

Subsidi perumahan merupakan bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memperoleh rumah melalui sistem KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.

Subsidi perumahan ini diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah (MBR), sebagai upaya pemerintah untuk memberikan dukungan agar dapat membantu membeli dan memiliki rumah sendiri.

Hal ini lantaran lahan untuk perumahan kini semakin mahal selain semakin terbatas akibat pesatnya pembangunan. Subsidi tersebut sebagai langkah strategis untuk pemulihan sektor perumahan yang juga akan berpengaruh pada ekonomi nasional.

Subsidi perumahan ini terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).


FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)

FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). FLPP berupa subsidi perumahan dalam bentuk bantuan dana murah jangka panjang.

Adapun aturan subsidi FLPP ini mencakup beberapa ketentuan seperti suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, uang muka relatif ringan mulai dari 1 persen, tenor atau jangka waktu KPR cicilan maksimal 20 tahun.

Kemudian, bebas Pajak Penghasilan Nilai (PPN), serta KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.

Terdapat beberapa syarat untuk mengajukan subsidi perumahan FLPP, seperti belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya, orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri, tidak memiliki rumah.

Serta memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.

Baca juga: Tapera memupuk budaya gotong-royong pembangunan rumah di Indonesia
Baca juga: Mengenal Tapera, program baru Pemerintah untuk pekerja


SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)

SBUM merupakan subsidi perumahan berupa bantuan pembiayaan yang diberikan dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

SBUM bagian dari KPR subsidi yang ditujukan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jenis KPR yang dapat diberikan SBUM yaitu FLPP untuk pemilikan rumah tapak.

Untuk aturan SBUM ini, masyarakat harus tetap mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan FLPP. Dengan kata lain, jika Anda menjadi penerima KPR FLPP, maka Anda kemungkinan akan menerima fasilitas SBUM.

Adapun nilai jumlah subsidi uang muka yang didapatkan oleh masyarakat penerima SBUM sebesar Rp4 juta, serta untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta.


BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan)

BP2BT merupakan subsidi perumahan berupa bantuan uang muka bagi MBR yang telah memiliki tabungan untuk kredit pemilikan rumah atau KPR. BP2BT diberikan satu kali untuk uang muka pembelian KPR subsidi atau biaya pembangunan rumah swadaya.

Besaran dana BP2BT yang diberikan bisa mencapai Rp32,4 juta, yang ditentukan dari pendapatan kelompok sasaran dan nilai rumah atau Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pemohon setidaknya harus memiliki dana sebesar 5 persen dari total harga rumah.


Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

Tapera merupakan subsidi perumahan berupa dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan melalui mekanisme menabung. Diperuntukan untuk membantu masyarakat khususnya berpenghasilan rendah, dalam memiliki rumah.

Melalui Tapera, pekerja di Indonesia baik dari sektor formal maupun informal dapat menabung setiap bulan sebesar 3 persen, dengan besaran setoran simpanan 2,5 persen dari pekerja, dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Untuk KPR Tapera menawarkan pengajuan DP 0 persen, kebebasan memilih lokasi rumah, serta tenor hingga 30 tahun. KBR Tapera berupa pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan dengan tenor maksimal 15 tahun.

Sementara, KRR Tapera diperuntukkan bagi peserta yang ingin merenovasi rumah pertama milik sendiri/pasangan dengan tenor paling lama 5 tahun.

Adapun untuk persyaratan Tapera meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera.

Khusus untuk peserta Tapera yang merupakan suami-istri, tidak dapat mengajukan program pembiayaan secara bersamaan.

Baca juga: Ini 6 manfaat Tapera, simak penjelasannya
Baca juga: Ingin cairkan dana Tapera, ini syarat dan ketentuannya!

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024