Jakarta (ANTARA) - Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Asia Expert Roundtable On Unemployment Protection untuk menggali praktik terbaik memberikan perlindungan kepada pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Menjadi sebuah kebanggaan bagi Indonesia, khususnya BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi tuan rumah untuk forum internasional ini. Tentunya banyak pengalaman dan hal positif yang dapat kami peroleh untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program JKP," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam acara pembukaan di Jakarta, Rabu.

"Kegiatan ini sekaligus menjadi rangkaian menuju Social Security Summit yang akan kami selenggarakan November mendatang," tambahnya.

Terkait pelindungan kepada pengangguran karena menjadi korban PHK, Anggoro mengatakan di Indonesia, pemerintah telah menerapkan skema perlindungan pengangguran melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak 2021.

Dia menyebut sejak manfaat JKP mulai dibayarkan pada 2022, hingga 31 Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 100 ribu pekerja ter PHK dengan total nominal mencapai Rp675 miliar.

Sejalan dengan semangat ILO, ujarnya, pemerintah ingin program JKP dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya. Sehingga ketika mengalami PHK, para pekerja masih dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca juga: BPJAMSOSTEK ajukan gugatan sederhana pada pemberi kerja tak patuh

Anggoro mengatakan tren klaim JKP setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor termasuk kondisi perekonomian global yang penuh dengan tantangan dan ketidakpastian, selain juga Indonesia dihadapkan pada isu turunnya jumlah kelas menengah.

Penguatan jaminan sosial untuk masyarakat pekerja khususnya kelas menengah menjadi salah satu upaya nyata untuk menahan dampak dan laju berlangsungnya kondisi tersebut, dan perlu menjadi komitmen bersama dari seluruh pihak.

Sementara itu, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Simrin Singh menyebut sistem skema perlindungan pengangguran telah terbukti menjadi alat penting dalam mencegah kemiskinan, membangun ketahanan, dan menjadi stabilisator ekonomi dan sosial yang kuat selama masa krisis.

"Apa yang kita sebut sebagai sistem perlindungan sosial ada untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang paling rentan dan kita baru saja mengalaminya baru-baru ini, dalam sejarah kita masa yang sulit dan disruptif terkait dengan COVID-19 yang berdampak tidak hanya kepada sistem kesehatan tapi juga sistem sosial, ketenagakerjaan dan pasar kerja," jelasnya.

Program perlindungan pengangguran dianggap mampu memberikan dukungan kepada para pekerja yang terkena dampak negatif dari disrupsi tersebut, terlihat dari peningkatan cakupan perlindungan terhadap korban PHK di wilayah Asia yang semula 9 persen menjadi 13 persen pada tahun lalu, menurut data ILO.

Untuk itu dalam kesempatan tersebut dia menyoroti pentingnya acara tersebut sebagai forum untuk saling berbagi praktik terbaik, terutama bagi mereka yang akan mengadakan program serupa di negaranya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK siap lindungi petugas di Pilkada serentak Kalsel 2024

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024