Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara Pollycarpus Budihari Priyanto bila mendapatkan novum atau bukti baru. "Kita akan tindaklanjuti bila telah mendapat salinan putusan lengkap. Bila sudah menerima, akan dipelajari untuk melihat apa ada yang belum dibahas atau dianalisis dalam putusan itu, untuk PK kan butuh novum atau bukti baru," kata Wakil Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat. Pada Rabu (4/10), MA menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir dan hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan selaku pilot dan pegawai Garuda Indonesia. Vonis MA juga menghukum Polly dengan pidana dua tahun. Polly tercatat telah mendekam di Rutan Mabes Polri selama 19 bulan. Putusan MA itu jauh dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama (PN Jakarta Pusat) dan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) yang masing-masing menyatakan Polly terbukti bersalah pada seluruh dakwaan dan memidana terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Menanggapi putusan kasasi atas Polly, terdapat kontradiksi antara pernyataan Jaksa Agung Abdul Rahman yang menyatakan akan mengajukan PK sementara Kapuspenkum I Wayan Pasek Suartha menyatakan Kejaksaan tidak dapat ajukan PK sesuai aturan KUHAP. Disinggung mengenai kontradiksi itu, Wakil Jaksa Agung kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mau berkomentar lebih lanjut sebelum menerima salinan lengkap putusan kasasi MA. "Kita pelajari setelah terima salinan, sekarang belum ada putusan. Sebelumnya ada putusan kasasi bebas dan kita melakukan PK," kata Basrief. Disinggung mengenai tuduhan lemahnya pembuktian pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, Basrief menjelaskan, pasal 183 KUHAP mengatur majelis hakim memutus perkara dengan minimal dua alat bukti dan keyakinan individu. "Pada pengadilan tingkat pertama, jaksa meneliti dan mengembangkan alat bukti untuk meyakinkan majelis hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata pria yang menjadi ketua Tim Pemburu Koruptor itu. Lebih lanjut Basrief mengatakan, putusan MA yang menyatakan Polly tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana itu mementahkan dakwaan JPU dan membatalkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. "Pengadilan pertama dan kedua menerima pembuktian dari jaksa. Nanti salinan dipelajari dan baru kita ketahui apa dakwaan yang lemah atau alat bukti yang tidak cukup," demikian Wakil Jaksa Agung Basrief Arief.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006