Perlindungan data pribadi merupakan dasar kepercayaan sektor jasa keuangan. Menjaga privasi konsumen kewajiban sektor jasa keuangan
Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan pemangku kepentingan terkait berkomitmen untuk memperkuat ekosistem fintech lending dengan berkolaborasi menjaga keamanan data dan privasi konsumen.
 
"Perlindungan data pribadi merupakan dasar kepercayaan dari sektor jasa keuangan. Menjaga privasi konsumen adalah kewajiban sektor jasa keuangan," kata Direktur Pengembangan dan Pengaturan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (PEPK OJK) Rela Ginting di Jakarta, Rabu.
 
Hal itu disampaikan Rela dalam acara Compliance Talk dengan tema Pelindungan Data Pribadi, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan dihadiri oleh pelaku industri fintech lending dan ekosistemnya, regulator dan praktisi perlindungan data pribadi.

Acara itu bertujuan untuk merumuskan dan memperkuat langkah-langkah penyelenggara fintech lending beserta ekosistem pendukungnya dalam menghadapi tantangan perlindungan data di era digital.
 
Rela menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip perlindungan data sebagai pondasi bisnis. Dengan semakin berkembangnya teknologi digital, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting.

Baca juga: AFTECH: Penurunan suku bunga fintech lending perluas akses masyarakat

Baca juga: Cara mudah mengecek pinjol yang terdaftar di OJK
 
Penyelenggaraan Compliance Talk itu sebagai bentuk komitmen industri fintech lending dalam menjaga keamanan data pribadi guna membangun ekosistem fintech yang inovatif, inklusif dan terpercaya.
 
Sementara Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi menuturkan data pribadi bukan aset, tapi merupakan amanah sehingga harus dijaga kerahasiaannya. Kewajiban menjaga kerahasiaan data tersebut berasal dari sisi pengendali.

Sejalan dengan hal itu, Ketua Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Raditya Kosasih mengatakan perlindungan data pribadi bukan sekadar kepatuhan, tapi suatu kultur yang harus dibangun baik di perusahaan maupun ekosistem dan harus dimulai dari sekarang.
 
"Jaga data, hargai privasi pelanggan, untuk menjaga keberlangsungan dari bisnis itu sendiri,” ujarnya.

Baca juga: OJK sebut laba fintech lending capai Rp656,80 miliar per Agustus 2024

Baca juga: OJK sebut pembiayaan fintech P2P lending capai Rp72,03 triliun

Baca juga: AFPI edukasi masyarakat tentang pinjol dan fintech lending legal

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024