Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini usai konferensi pers terkait penyelundupan satwa dilindungi di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu, mengatakan upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan pada Senin (9/6) pukul 15.00 WIB.
"Untuk kesekian kalinya Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon bekerja sama dengan petugas dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak (KSKP Merak) berhasil menggagalkan penyelundupan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)," katanya.
Dia menyebutkan HPHK dan OPTK yang berhasil digagalkan pemasukannya, yakni daging babi hutan (celeng) sebanyak 10 karung atau seberat 1.463 kilogram, satu karung atau seberat 96 kilogram bulu ayam dan 10 karung atau seberat 876 kilogram bunga kamboja kering yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Ini merupakan upaya penyelundupan kelima yang berhasil digagalkan oleh BKP Kelas II Cilegon selama kurun waktu 2014 dengan jumlah total 4.216 kilogram," katanya.
Banun menjelaskan kronolis penggagalan penyelundupan, yakni setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Petugas BKP Kelas II Cilegon bersama dengan Petugas Kepolisian dari KSKP Merak melaksanakan operasi bersama.
Dalam pelaksanaan operasi, lanjut dia, ditemukan barang-barang selundupan tersebut yang belum dilengkapi dengan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT 9).
Kemudian, MP HPHK dan OPTK tersebut diangkut dengan bus PO. PM TOH tujuan Aceh-Solo dengan nomor polisi BL 7896 A yang dikemudikan oleh Rustam Efendi Sembiring dan Rasim Sembiring dengan kenek Philip Pasaribu dan kondektur M Ilham.
Berdasarkan informasi dari sopir dan kru bus, pertama daging babi hutan sebanyak lima karung dinaikkan di daerah Lahat, tujuan akan diturunkan di daerah Cikokol, Tangerang dengan pengirim Baresman Nababan dan penerima Nata.
Kedua, daging babi hutan (celeng) lima karung dinaikkan di daerah Lubuk Linggau, tujuan akan diturunkan di daerah Cikokol, Tangerang untuk dibawa lagi ke Jakarta dengan pengirim Baresman Nababan dan penerima Agus.
"Ketiga, bulu ayam berasal dari Medan dan akan diturunkan di Cirebon, sementara bunga kamboja kering berasal dari Medan dan akan diturunkan di Solo," katanya.
Banun mengatakan untuk sementara barang bukti diamankan di kantor BKP Kelas II Cilegon, sementara sopir dan kru bis dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKP Kelas II Cilegon.
"Pemilik maupun penanggung jawab alat angkut dapat disangkakan Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000," katanya.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014