Jakarta (ANTARA) - Tidak hanya menyediakan sistem kredit untuk beli rumah, berbagai lembaga keuangan atau bank di Indonesia kini menyediakan program pembiayaan renovasi rumah.

Ada banyak alasan terjadinya renovasi rumah, di antaranya karena kerusakan struktural atap bocor, dinding retak, fondasi yang tidak stabil, atau menambah ruangan untuk bisa menampung penghuninya secara optimal karena bertambahnya anggota keluarga.

Sistem kredit renovasi rumah bisa menjadi alternatif bagi Anda yang ingin meningkatkan kualitas hunian namun terbentur dengan biaya.

Hal ini lantaran melakukan renovasi rumah memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terlebih jika kerusakannya sudah cukup parah.

Terdapat jenis kredit renovasi rumah yang bisa dipilih, mulai dari pengajuan kredit yang memerlukan jaminan agunan berupa aset, seperti sertifikat tanah hingga pengajuan kredit yang tidak memerlukan jaminan tanpa agunan.

 Berikut cara dan syarat mengajukan kredit renovasi rumah:

Syarat kredit renovasi rumah

Terdapat beberapa persyaratan umum untuk pengajuan kredit renovasi rumah, sebagai berikut:
  • Memiliki rumah yang akan direnovasi dan merupakan kepemilikan sah
  • Mempunyai penghasilan tetap dan mampu membayar cicilan pinjaman sesuai dengan perjanjian
  • Riwayat kredit yang baik dan terpercaya
  • Mampu memberikan jaminan berupa rumah atau aset lainnya
  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah
  • Khusus bagi karyawan, harus memiliki total pengalaman kerja minimal dua tahun di perusahaan terakhir
  • Khusus bagi wiraswasta, harus memiliki total pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang sama
  • Untuk pengusaha, berusia maksimal 65 tahun ketika kredit berakhir
  • Untuk karyawan, berusia maksimal 55 tahun ketika kredit berakhir
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP pemohon dan penjamin seperti pasangan (suami/istri)
  • Fotokopi akta nikah/cerai/kematian pasangan
  • Fotokopi KTP pasangan (suami/istri)
  • Slip gaji asli sebulan terakhir
  • Fotokopi NPWP pemohon
  • Fotokopi tabungan atau rekening koran tiga bulan terakhir
  • Fotokopi PBB terakhir
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi akta jual beli rumah (AJB)
  • Fotokopi sertifikat rumah
  • RAB atau rencana anggaran biaya renovasi.
Sebagai informasi, setiap bank atau lembaga keuangan dapat memiliki persyaratan tambahan yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan internalnya.

Cara ajukan kredit renovasi rumah

Cara pengajuan kredit renovasi rumah tidak jauh berbeda dengan pengajuan pinjaman lainnya, seperti kredit pemilikan rumah atau KPR. Berikut caranya:

Melakukan riset untuk memilih bank

Lakukan riset ke berbagai bank untuk memperoleh informasi mengenai jenis kredit renovasi rumah yang disediakan. Hal ini lantaran setiap bank memiliki kebijakan dan aturan masing-masing, bandingkan suku bunga, persyaratan, dan layanan yang ditawarkan.

Riset bisa dilakukan dengan menghubungi pihak bank atau mengunjungi website resminya. Pilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.

Ajukan permohonan kredit

Setelah menentukan bank, Anda bisa mulai mengajukan permohonan kredit renovasi rumah dengan mengunjungi kantor lembaga atau bank terdekat. Nantinya, Anda perlu melengkapi sejumlah dokumen yang diminta pihak bank sebagai persyaratan pengajuan dan mengisi formulir untuk kredit renovasi rumah.

Menunggu persetujuan bank

Setelah permohonan diajukan, pihak bank akan melakukan proses verifikasi berdasarkan persyaratan yang telah diberikan. Melalui tahapan ini, pihak bank memeriksa reputasi keuangan Anda, apakah sudah memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengajukan kredit renovasi rumah. Biasanya pihak bank akan memeriksa terkait BI Checking dari Bank Indonesia (BI).

Selain itu, pihak bank juga melakukan proses appraisal dari rumah atau aset lain yang dijaminkan. Dalam proses ini, pihak bank akan melakukan survei langsung lokasi rumah.

Jika kredit disetujui, bank akan menerbitkan SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Isinya mulai dari pilihan tenor, plafon kredit, skema bunga, hingga besaran cicilan yang harus dibayarkan.

Akad dan pencairan dana

Jika disetujui, maka selanjutnya ada langkah akad kredit, menandatangani dokumen perjanjian Anda sebagai pihak debitur dan pihak bank. Dokumen ini mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan kredit. Setelah itu, tinggal tunggu hingga dana pinjaman untuk renovasi rumah dicairkan ke rekening Anda.

Baca juga: Berapa biaya notaris jual beli dan over kredit rumah?

Baca juga: Simak, ini cara over kredit rumah melalui bank dan notaris

Baca juga: Cara dan syarat ajukan kredit rumah ke bank

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024