Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan hanya  bisa dilayani kantor Samsat terdekat
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu pemilik kendaraan yang membayar pajak di 14 wilayah  Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.

Baca juga: Dharma janji hapus PBB bagi ASN dan karyawan swasta di Jakarta
 
Berikut 14 wilayah yang menjadi layanan Samsat Keliling berdasarkan akun resmi X Polda Metro Jaya:
  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di parkiran Busway Foodmosphere dan EX City Mal Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Ciledug di Ruko Azorea Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
  9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di kantor Kelurahan Teluk Pucung 08.00-13.30 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB;
  14. Cinere di halaman pasir Putih Sawangan 08.00-11.00 WIB.
Sejumlah syarat harus disiapkan sebelum membayar pajak kendaraan, diantaranya KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai fotokopi.

Baca juga: Kanwil DJP Jakpus tingkatkan program akses pasar bagi pelaku UMKM
 
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan hanya  bisa dilayani kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Penerimaan pajak di Jakpus Rp3,19 triliun mayoritas dari perdagangan

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024