Jabatan fungsional analis HAM akan menjadi ujung tombak dalam mengawal kebijakan HAM yang berbasis data serta analisis mendalam
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan penguatan peran jabatan fungsional analis HAM merupakan langkah penting dalam memastikan efektivitas pemantauan dan penegakan HAM di Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Kemenkumham Novita Ilmaris mengatakan meskipun telah meratifikasi delapan instrumen internasional HAM, pelaksanaan tugas di bidang HAM sering kurang optimal karena kurangnya jabatan fungsional yang khusus menangani isu-isu HAM, sehingga menciptakan kesenjangan dalam implementasi kebijakan di berbagai tingkatan pemerintahan.

Baca juga: Kemenkumham raih 2 penghargaan pelayanan publik dari KemenPANRB

“Jabatan fungsional analis HAM akan menjadi ujung tombak dalam mengawal kebijakan HAM yang berbasis data serta analisis mendalam, sehingga setiap pelanggaran HAM dapat ditangani secara komprehensif dan tepat sasaran,” ucap Novita dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia berharap dengan adanya penguatan peran jabatan fungsional analis HAM, tantangan dalam perlindungan HAM di masa depan dapat diatasi dengan lebih baik, sekaligus mendukung komitmen pemerintah dalam mencapai supremasi hukum berlandaskan HAM sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Ia menjelaskan, jabatan fungsional analis HAM bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dalam merespons berbagai isu HAM dan memperkuat sistem pemantauan HAM yang lebih terstruktur dan responsif.

Baca juga: Imigrasi beri BVK ke Batam, Bintan, dan Karimun bagi PR Singapura

Para analis akan dilatih dan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam melakukan analisis kebijakan serta investigasi berbagai kasus pelanggaran HAM di berbagai tingkatan pemerintahan.

Dengan berbagai langkah tersebut, Ditjen HAM menegaskan komitmennya terhadap HAM di Indonesia. Tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 serta lebih lanjut dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023.

Dalam RPJPN 2025-2045, pemerintah berkomitmen pada supremasi hukum yang berlandaskan HAM, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

"Semua kementerian dan pemerintah daerah diharapkan mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan mereka," tuturnya.

Baca juga: Kemenkumham fasilitasi kampus bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024