Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong penguatan desa sebagai sentra ekonomi baru.

Hal ini ditekankan Mendagri saat memberikan pengarahan pada Temu Karya Nasional dirangkaikan dengan Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tahun 2024 di Gedung Ksirarnawa Art Center, Kota Denpasar, Bali, Selasa.

"Kita harus melakukan, membuat desa-desa ini menjadi sentra-sentra ekonomi yang betul-betul hidup. Jangan mengandalkan kerja kota saja. Yang kedua kita berusaha, kita menginginkan agar ada pemerataan pembangunan, jangan dinikmati orang kota saja," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan penguatan desa perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya urbanisasi.

Pasalnya, ketika terjadi urbanisasi sebagaimana yang terjadi di negara Jepang dan Korea Selatan, maka akan menimbulkan permasalahan lain yang lebih berat seperti demografi penduduk yang tak seimbang.

"Jepang, 93 persen penduduknya sudah di kota, Tokyo, Osaka, Kyoto, megapolitan. Apa yang terjadi dengan adanya urbanisasi itu? Desa-desa ditinggalkan, padahal punya potensi untuk memberikan kontribusi pembangunan," ujarnya.

Adapun penguatan desa sejalan dengan visi-misi awal yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo. Dalam pemerintahannya, Jokowi menegaskan komitmennya terkait membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu salah satunya dengan memperkuat desa.

Tito juga menyampaikan desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat penting karena berada di garis depan pembangunan dan berhadapan langsung dengan masyarakat.

Baca juga: Mendagri serukan optimisme wujudkan Indonesia Emas 2045 

Baca juga: Mendagri beri penghargaan Upakarya Wanua Nugraha komitmen majukan desa

Baca juga: Mendagri minta Pemdes jadi sentra ekonomi tak tergantung uang pusat


"Bukan bupati, bukan wali kota, bukan gubernur, bukan Menteri Dalam Negeri, tapi kepala desa dan lurah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, di garis depan yang bertemu langsung, dan mengetahui persoalan," jelas Tito.

Dia menambahkan pemerintah juga telah membuat berbagai macam program untuk membangun desa. Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya regulasi atau Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Melalui regulasi ini, desa bukan lagi sekadar kumpulan komunitas biasa, tetapi menjadi bagian dari sistem pemerintahan.

"Yang kedua, dibuat kelembagaan desa dan daerah tertinggal. Dan yang ketiga, yang paling penting sekali, adalah adanya anggaran desa," tegasnya.

Dengan berbagai dukungan yang diberikan oleh pemerintah tersebut, dirinya berharap desa tidak hanya menjadi sentra ekonomi baru. Namun, desa juga mampu menciptakan lapangan kerja, berkontribusi dalam pembangunan, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Untuk mewujudkannya, kepala desa perlu memiliki kemampuan, termasuk wirausaha (entrepreneurship) yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

"Kunci, rekan-rekan kepala desa harus memiliki skill, bukan hanya pemimpin yang kuat, strong leader. Strong leader itu dia punya power/kekuasaan, punya pengikut rakyat, tapi juga punya konsep untuk berpikir (desa) mau di bawa ke mana," pungkas dia.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024