Secara nasional sudah tercatat sekitar 10 juta NIB sejak diluncurkan Presiden pada Agustus 2021.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mencatat bahwa hingga September 2024 sebanyak 10 juta pelaku UMKM telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sejak penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) diluncurkan pada Agustus 2021.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, mengatakan dari 10 juta pelaku usaha tersebut, komposisi kepemilikan NIB didominasi oleh usaha mikro sebanyak 98 persen, sedangkan dua persennya adalah usaha kecil.

“Secara nasional sudah tercatat sekitar 10 juta NIB sejak diluncurkan Presiden pada Agustus 2021. Target untuk kementerian, per tahun itu 4 persen dari total 64 juta pelaku usaha mikro atau setara 2,5 juta,” katanya.

Yulius menyebut Kemenkop UKM telah aktif membantu UMKM dalam mengurus legalitas usahanya, khususnya dalam mendapatkan NIB yang berfungsi sebagai izin usaha tunggal dan identitas usaha. Selama periode 2021-2024, sebanyak 662.516 pelaku usaha mikro telah difasilitasi untuk mendapatkan NIB dan sertifikasi produk.

NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB berfungsi untuk mengajukan berbagai izin, termasuk izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Tak hanya itu, NIB juga berfungsi sebagai perlindungan hukum dalam kegiatan berusaha, serta mempermudah UMKM dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

NIB terdiri dari 13 digit angka yang tidak hanya merekam identitas pelaku usaha, tetapi juga tanda tangan elektronik yang dilengkapi dengan pengaman.

Lebih dari sekadar identitas, NIB juga memiliki berbagai fungsi lainnya, yaitu sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo, saat peluncuran sistem OSS pada 9 Agustus 2021, mengatakan sistem OSS akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik. Dengan sistem tersebut, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya dan untuk jenis usaha berisiko rendah hanya membutuhkan perizinan berupa NIB.

“Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” kata Presiden Jokowi.
Baca juga: BKPM: Penerbitan NIB hampir capai 10 juta sejak ada UU Cipta Kerja
Baca juga: Disperindagkop: 300 pelaku UKM di Rejang Lebong telah mengurus NIB

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024