Jakarta (ANTARA) - Dalam melakukan transaksi jual beli dan over kredit rumah, diperlukan jasa notaris untuk membuat dokumen perjanjian yang sah secara hukum.

Nah, notaris menjadi media atau perantara yang dapat membantu serta mengurus akta otentik mengenai perjanjian jual beli, perjanjian kredit, akta jual beli, hingga balik nama sertifikat tanah.

Namun, jasa notaris yang diberikan tidaklah gratis. Saat melakukan transaksi jual beli atau over kredit rumah, terdapat biaya notaris yang harus dibayarkan.

Lantas, berapa estimasi biaya notaris jual beli dan over kredit rumah? biaya notaris jual beli maupun over kredit rumah ditentukan berdasarkan honorarium dan biaya jasa lain-lain yang diberikan, sebagai berikut:

Honorium notaris

Penghitungan honorarium notaris sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004:
1. Notaris berhak menerima honor atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya
2. Besarnya honor yang diterima oleh notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya
3. Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
-Nilai objek akta sampai dengan Rp100.000.000, maka notaris berhak mendapatkan honorarium paling besar 2,5%
-Nilai objek akta di atas Rp100.000.000, maka honorarium maksimal yang akan didapatkan oleh notaris, sebesar 1,5%
-Nilai objek akta di atas Rp1 miliar, maka honorarium notaris akan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan para pihak, tetapi tidak melebih 1% dari objek yang dibuatkan aktanya
4. Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor yang diterima paling besar Rp5 juta.

Biaya lainnya terkait notaris

Selain honor, terdapat biaya lain terkait notaris yang perlu diperhitungkan seperti biaya cek sertifikat, pembuatan SKMHT, validasi pajak, dan lainnya, sebagai berikut dilansir dari Sinarmas Land​​​​​​:

1. Pengecekan sertifikat

Pengecekan sertifikat dilakukan untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah, agar pembeli terhindar dari pembelian tanah atau bangunan yang palsu atau bermasalah. Adapun biaya cek sertifikat ini sebesar Rp100 ribu.

2. Validasi pajak

Validasi pajak, di mana mengajukan permohonan atas pengajuan pengesahan atau uji kebenaran pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, atau mungkin utang pajak yang belum dibayarkan. Adapun biaya validasi pajak sebesar Rp200 ribu.

3. Surat Keterangan (SK) 59

Surat Keterangan (SK) 59 sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan untuk memberikan keterangan pemindahan hak. Adapun biaya untuk SK 59 ini Rp1 juta

4. Bea Balik Nama (BBN)

Bea Balik Nama adalah pajak ketika melakukan prosedur yang dimaksudkan untuk mengubah nama yang tertulis di SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti. Biaya pengurusan BBN Rp750 ribu.

5. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan debitur/hutang kepada kreditur sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan. Untuk biaya APHT biasanya mengeluarkan Rp1,2 juta untuk pengurusan dengan jasa notaris.

6. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atau SKMHT biasanya perlu dilakukan misalnya karena sertifikat masih atas nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT. Adapun biaya mengurus dokumen ini Rp250 ribu.

7. Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, dapat dijadikan acuan baik bagi pembeli maupun penjual apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Biaya yang dikeluarkan untuk pengurasan dokumen ini sebesar Rp2,4 juta.

Contoh perhitungan biaya notaris untuk jual beli rumah

Biaya notaris tidaklah sama setiap wilayahnya. Bahkan, biayanya juga bisa berubah-ubah. Biasanya, beberapa faktor tersebut meliputi nilai transaksi, lokasi dan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) rumah.

Misal, bila Anda ingin membeli rumah second seharga Rp200 juta berada di lokasi kurang strategis sehingga NJOP-nya tergolong kecil. Notaris mematok biaya jasa sebesar 1% dari nilai transaksi, maka biaya jasa yang perlu dibayar sebesar Rp2 juta. Ditambah dengan rincian biaya lainnya.


Baca juga: Simak, ini cara over kredit rumah melalui bank dan notaris

Baca juga: Cara dan syarat ajukan kredit rumah ke bank

Baca juga: Syarat ajukan kredit rumah

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024