Jakarta (ANTARA) - Dalam ranah jual-beli properti rumah, terdapat istilah over kredit. Opsi over kredit bisa menjadi alternatif bagi Anda yang mencari rumah second dengan harga lebih terjangkau.

Over kredit rumah merupakan sistem pembelian aset berupa properti di mana debitur awal memindahtangankan kredit kepada debitur baru. Jadi, over kredit rumah ini membeli rumah dengan cara mengambil alih untuk meneruskan pembayaran yang masih dalam proses pelunasan cicilan kredit pemilikan rumah atau KPR oleh pemilik sebelumnya.

Ada banyak alasan terjadinya over kredit rumah, salah satunya karena pemilik sebelumnya terkendala finansial sehingga tidak mampu melanjutkan cicilan pelunasan kredit rumah. Dengan begitu, kredit rumah akan tetap berjalan namun dilanjutkan oleh pembeli.

Over kredit rumah juga memiliki keuntungan bagi pembeli seperti harga rumah cenderung lebih murah, bunga yang dibayar lebih sedikit, serta tidak perlu mencari biaya pembangunan.

Dalam proses over kredit rumah, membutuhkan beberapa biaya meliputi booking fee diberikan sebagai bukti pemesanan atau jaminan kepada penjual, membayar uang muka (DP) kepada bank dan juga penjual sesuai kesepakatan, sisa angsuran dan cicilan per bulannya, serta biaya pajak dan administrasi.

Praktik pengalihan kredit ini melibatkan pihak bank dan notaris. Berikut cara over kredit rumah:

Cara over kredit rumah di bank

Pengajuan over kredit rumah lewat bank memungkinkan debitur atau pembeli baru bisa melakukan balik nama sertifikat rumah, meski masih melakukan angsuran. Berikut caranya:
  • Menghubungi pihak bank yang Anda pilih terlebih dahulu, bisa menghubungi lewat telepon maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat
  • Lakukan kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk mengajukan take over kredit pada pihak bank
  • Menyiapkan dokumen penting sebagai persyaratan terkait proses over kredit
  • Kemudian, kunjungi bank yang Anda pilih dengan mengajak penjual atau debitur lama
  • Temui bagian kredit administrasi yang melayani pelanggan untuk pengajuan peralihan kredit
  • Ajukan pengalihan kredit dari debitur lama ke debitur baru
  • Isi formulir pengalihan kredit dan serahkan dokumen yang diperlukan
  • Permohonan pengalihan kredit akan diproses selama beberapa waktu
  • Setelah disetujui, pihak bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan juga SKMHT. Debitur baru dan debitur lama bisa membubuhkan tanda tangan surat perjanjian over kredit rumah
  • Bank akan melakukan balik nama sertifikat dan menjadi pemilik baru sekalipun sertifikat ditahan oleh bank.
Cara over kredit rumah di notaris

Selain di bank, proses over kredit rumah bisa dilakukan melalui notaris. Pengajuan proses permohonan lewat notaris bisa lebih cepat. Namun, tidak bisa langsung balik nama sertifikat rumah. Berikut caranya:
  • Siapkan dokumen yang disyaratkan
  • Pilih notaris terpercaya yang telah disepakati oleh pihak pembeli dan penjual
  • Kunjungi notaris bersama penjual dan pembeli
  • Ajukan permohonan over kredit
  • Notaris membuat dan menyusun akta pengikat jual beli baik tanah dan bangunan
  • Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah berisikan kewajiban pembeli melunasi sisa cicilan dan perizinan mengambil sertifikat rumah
  • Penjual memberikan informasi kepada bank terkait hal tersebut melalui surat pemberitahuan
  • Akta yang telah disalin diberikan kepada bank.
Syarat over kredit rumah melalui bank

Over kredit melalui bank biasanya ada beberapa persyaratan umum yang perlu dilengkapi, sebagai berikut:
  • Data objek jual beli (tanah/bangunan)
  • Foto copy perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit
  • Foto copy sertifikat yang berisi keterangan/stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank terkait
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti pelunasannya (STTS) selama lima tahun terakhir
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit
  • Buku tabungan asli yang digunakan untuk pembayaran angsuran
  • Data penjual dan pembeli
  • Foto copy KTP suami dan istri
  • Foto copy kartu keluarga
  • Foto copy akta nikah.

Baca juga: Cara dan syarat ajukan kredit rumah ke bank

Baca juga: Syarat ajukan kredit rumah

Baca juga: China akan pangkas suku bunga hipotek untuk kredit rumah yang berlaku

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024