Kami mendukung penyidik menggunakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang tidak hanya maksimal 15 tahun dan pemberatan hukuman 1/3 karena (pelaku) masih mempunyai hubungan keluarga
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam perbuatan dua kakek yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Cimahi, Jawa Barat.
"Kami mengecam perbuatan pelaku yang diduga telah menyetubuhi dan mencabuli anak 11 tahun," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Pihaknya pun meminta penyidik agar tidak hanya menggunakan UU Perlindungan Anak, melainkan juga menambahkan pasal pemberatan terhadap pelaku.
"Kami mendukung penyidik menggunakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang tidak hanya maksimal 15 tahun dan pemberatan hukuman 1/3 karena (pelaku) masih mempunyai hubungan keluarga dan sebagai pengasuh anak atau wali, tetapi karena perbuatan pelaku dilakukan dalam rentang 2022 hingga 2024," katanya.
Baca juga: Polres Cimahi ringkus pelaku yang cabuli anak 12 tahun hingga depresi
"Jika kemudian terbukti memenuhi unsur Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016, maka dapat juga diancam pidana penjara lebih dari 20 tahun disertai pidana tambahan dan tindakan," ujar Nahar.
Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan (11) di Cimahi, Jawa Barat, pasca-kakak dan guru korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Pelecehan diduga terjadi lebih dari sekali sejak tahun 2022. Korban selama ini tinggal di rumah pelaku karena ibu korban bekerja di luar negeri, sedangkan ayah korban telah meninggal dunia.
Polres Cimahi kemudian menetapkan pelaku berinisial M (68) dan L (53) sebagai tersangka dan menahan keduanya.
Baca juga: Kemen PPPA akan bantu pendidikan anak korban kekerasan di Cimahi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024