Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 27 pemengaruh (influencer) di media sosial terkait kasus promosi judi daring.

Pernyataan itu menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan penyidikan kasus promosi judi daring yang melibatkan sejumlah pemengaruh, di antaranya adalah selebritas Wulan Guritno, Amanda Manopo, dan Yuki Kato.

“Sampai dengan saat ini, kita masih berproses dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 pemengaruh, 14 saksi serta enam ahli,” kata Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Untuk langkah selanjutnya, kata dia, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus. Terkait waktunya, ia masih belum bisa menjawab dengan pasti.

“Terkait gelar perkara, nanti kami kabari,” ujarnya.

Diketahui, pada akhir tahun 2023 lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meminta keterangan selebritas Wulan Guritno, Amanda Manopo, Yuki Kato, dan penyanyi dangdut Cupi Cupita terkait kasus promosi judi daring.

Para selebritas tersebut diselidiki terkait dengan dugaan mempromosikan situs judi daring bernama SAKTI123.

Terkait lamanya proses pengusutan kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada angkat bicara dalam konferensi pers pada 21 Juni 2024. Ia mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi penyidik adalah situs judi yang dipromosikan para artis sudah tidak lagi beroperasi.

“Kadang-kadang kendalanya itu promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru ini, kemudian kita buka website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini juga kendala,” kata dia.

Meski demikian, ia memastikan bahwa Bareskrim Polri akan terus mengusut kasus tersebut dan menindak pemengaruh yang terbukti mempromosikan judi daring.

Baca juga: Polri ungkap 198 kasus judi daring periode Juni--Oktober 2024

Baca juga: Korban TPPO yang tewas di Kamboja diduga jadi operator judi daring

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024