ada juga penelitian lain membantah bahwa plain packaging akan menyebabkan meningkatnya rokok ilegal
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau mengatakan, penetapan kemasan standar rokok melalui rancangan Peraturan Kesehatan yang sekarang sedang dibahas merupakan langkah strategis dan efektif untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Pengurus Bidang Hukum dan Advokasi Komnas PT Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa, kemasan polos (plain packaging) adalah kebijakan pengemasan produk yang menghilangkan semua elemen promosi, seperti logo, gambar, warna khas, dan font.

"Nah tujuannya sebetulnya, kalau boleh disampaikan adalah, satu, mengurangi daya tarik produk ini sendiri," katanya.

"Yang kedua adalah memperkuat peringatan kesehatan. Karena kalau tidak plain packaging, peringatan kesehatan kita yang cuma 50 persen itu akan kalah dengan color image-nya industri yang sangat menarik," Tubagus menambahkan.

Tujuan-tujuan lain, katanya, adalah melemahkan iklan terselubung melalui kemasan, mengurangi identitas merek tembakau, serta mendukung upaya pengendalian tembakau global. Menurutnya, kemasan produk merupakan langkah terakhir industri rokok untuk mengiklankan dan mempromosikan produknya.

Baca juga: Kemasan rokok polos dapat kurangi minat perokok awal
Baca juga: RUKKI: iklan dan promosi harus dihilangkan secara total, ini alasannya


Adapun sejumlah dampak regulasi kemasan polos, katanya, antara lain adalah menciptakan persaingan yang sehat di pasar, karena sering kali usaha rokok kecil kalah dengan perusahaan rokok besar yang memiliki biaya untuk memasarkan produk secara menarik. Dengan tidak berfokus pada beriklan, katanya, maka usaha-usaha kecil ini bisa berfokus pada efisiensi produksi dan distribusi.

Selain itu, katanya, tekanan pada permintaan rokok secara keseluruhan.

"Ada korelasi antara plain packaging dengan penurunan prevalensi, terus ada juga penelitian lain membantah bahwa plain packaging akan menyebabkan meningkatnya rokok ilegal, dan sebagainya," dia menuturkan.

Dia mencontohkan, Australia mengeluarkan aturan kemasan rokok polos pada 2011 untuk melindungi warganya. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Indonesia untuk ragu dalam mengatur soal kemasan tersebut.

Baca juga: Asosiasi khawatirkan aturan kemasan rokok polos picu produk ilegal
Baca juga: Tenaga kerja tembakau tolak aturan kemasan rokok polos tanpa merk


Dalam kesempatan yang sama, Project Lead Tobacco Control Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Belandeta Amalia mengatakan bahwa 3 dari 5 remaja melihat iklan rokok di media televisi, ruang-ruangan, dan tempat penjualan.

"Di mana bungkus rokok masih berwarna-warni, dengan varian rasa, dan itu tentu sangat menarik non-perokok dan mereka dipajang secara bebas di point of sale, di tempat penjualan yang tentu bisa dilihat dan diakses oleh para remaja," kata Belandeta.

Dia mengatakan, studi membuktikan bahwa bahwa iklan dan promosi rokok berhubungan dengan inisiasi merokok pada remaja.

Baca juga: GAPPRI: Kemasan polos berdampak negatif bagi industri rokok nasional
Baca juga: Asosiasi nilai kemasan polos bisa lemahkan industri rokok elektronik
Baca juga: Pengamat: Aturan kemasan rokok polos dorong peran industri kreatif

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024