Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Daniel Johan mengharapkan DPR Periode 2024–2029 dapat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang.
"Kita sudah belasan tahun mendorong RUU Masyarakat Adat. Tetapi, selalu gagal. Kami termasuk yang terdepan untuk mengusulkan agar RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan," kata Daniel saat menghadiri acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir: Memperjuangkan Kebaharian Indonesia di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang itu akan menjadi salah satu prestasi DPR Periode 2024–2029.
Baca juga: Dasco: RUU Perampasan Aset, Hukum Adat, dan PPRT sudah masuk Prolegnas
Baca juga: Wakil Ketua MPR desak DPR segera realisasikan RUU Masyarakat Hukum Adat
Daniel pun menilai keberadaan UU Masyarakat Adat itu berperan penting untuk sejumlah hal, seperti mewujudkan kedaulatan bahari di tanah air. Hal itu, ujar dia, sejalan dengan salah satu hak yang dimiliki masyarakat adat, yaitu hak atas sumber daya alam dan hak atas lingkungan hidup.
Dalam kesempatan yang sama, dia pun menyampaikan bahwa dirinya sebagai anggota DPR membutuhkan masukan dari beragam pihak, di antaranya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait dengan hal-hal yang perlu diperjuangkan untuk mencapai kedaulatan bahari.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah mengatakan tiga Rancangan Undang-undang (RUU), yaitu Perampasan Aset, Masyarakat Hukum Adat, dan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.
Ia membeberkan, tiga RUU itu selama ini telah menjadi kepedulian masyarakat, sehingga DPR akan segera merampungkan di periode berikutnya.
Baca juga: Negara masih sebatas mengakui masyarakat adat
Baca juga: APHA: Segera sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat jadi UU
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024