Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 198 kasus judi daring sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan 6 Oktober 2024.

“Sejak Bapak Kabareskrim Polri merilis kasus perjudian daring 1xbet, W88, dan Liga Ciputra tanggal 21 Juni 2024, maka sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024, Polri berhasil mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Selain menangkap tersangka, lanjutnya, Polri juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 265 unit ponsel, 542 unit laptop, 273 rekening bank, 30 akun judi daring, satu unit mobil, satu unit motor, 1.051 kartu ATM, dan uang tunai dengan total senilai Rp6.149.010.200,00.

Tidak hanya penegakan hukum, dalam periode yang sama, Polri telah melakukan kegiatan preemtif dan preventif.

“Polri telah melaksanakan sebanyak 11.708 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintahan,” ucapnya.

Sedangkan kegiatan preventif yang telah dilaksanakan adalah dengan mengajukan pemblokiran situs konten praktik perjudian daring kepada Kemenkominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten.

Brigjen Pol. Himawan menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas dan menekan praktik perjudian daring melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

“Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dini, dan tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa stakeholder merupakan kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan nasional dan ekonomi,” ucapnya.

Adapun pada Selasa ini, Polri kembali mengungkap situs web judi daring Slot8278 dan meringkus tujuh tersangka yang terdiri atas satu WNA China berinisial QF dan enam WNI yang berinisial RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ. Ketujuh tersangka ditangkap di Jakarta dan memiliki peran masing-masing.

Brigjen Himawan mengatakan, situs web tersebut beroperasi sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp685.500.000.000,00.

Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan penyedia jasa pembayaran (PJP) serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan penarikan dana (withdraw).

Di samping itu, para pelaku juga membuat aplikasi untuk menghubungkan deposit dan penarikan dana dari PJP ke situs web perjudian yang berada di China.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 4 unit token bank, dan telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai senilai Rp6.055.000.000,00.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Polri ungkap kasus judi daring yang dikendalikan WNA China

Baca juga: Inspektorat DKI ingatkan judi online berdampak negatif pada mental

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024