kurang lebih sekitar tiga bulan

Jakarta (ANTARA) - Pria asal Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat berinisial JH (28) memutuskan untuk memiliki situs judi daring (online/judol) sendiri dengan hanya bermodal pengalaman bekerja sebagai administrator (admin) sebuah laman sejenis.

"Ya, jadi memang tersangka ini awalnya pernah bekerja mengelola judi 'online' di Jakarta Barat juga, sekitar 2019, kurang lebih sekitar tiga bulan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Dijelaskan, JH mulai mengelola situs itu mulai Mei 2024 hingga kemudian ditangkap petugas pada Rabu (2/10).

JH memulai aktivitas ini dengan menyewa sebuah situs judol yang infonya didapat dari seorang pembuat program (programmer) di media sosial Telegram.

Baca juga: Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

"Jadi, ada orang yang menawarkan situs judol, sekaligus dibuatkan dan tersangka ini tertarik. Awalnya menyewa kepada si pembuat program situs 'berapi138' dan dan 'gacoan79' " katanya.

Kemudian, dari hasil keuntungan mengelola situs judol tersebut, tersangka memutuskan untuk membeli dua situs itu dan melanjutkan bisnis gelapnya.

"Selama beraksi, omsetnya sudah ratusan juta," katanya.

Polisi kemudian menangkapnya di Jalan Jelambar Baru, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2024.

Baca juga: Pemprov DKI kenakan sanksi disiplin Satpol PP yang main judi online

"Dari hasil pengungkapan ini, penyidik menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit telepon seluler, enam buah monitor, kemudian dua buah CPU, satu buah keyboard, satu buah 'hard disk'," katanya.

Kemudian, lanjut dia, empat buah key BCA, dua buah buku tabungan BCA, satu buah kartu ATM BCA, satu buah kartu ATM EOB, tiga buah kartu perdana TRI dan 46 buah kartu perdana Telkomsel dan empat buah HT.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Ancaman hukumannya 10 tahun pidana penjara," katanya.

Baca juga: Disdik DKI hentikan KJP siswa yang terjerat judi daring

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024