Untuk belanja modal, mungkin tidak sampai 25 persen yang masih bisa diutak-atik oleh Pak Prabowo.
Jakarta (ANTARA) - Penasihat Senior Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) Andi Widjajanto memperkirakan kementerian baru, yang rencananya bakal dibentuk oleh pemerintahan ke depan, membutuhkan waktu setidaknya 3 tahun untuk dapat beroperasi penuh.

Andi, yang pernah terlibat dalam tim transisi periode pertama pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan juga mantan Menseskab, menceritakan pengalamannya saat membantu Presiden Jokowi membentuk kementerian dan badan baru pada tahun 2014.

"Kalau Pak Prabowo beruntung dikawal oleh Menteri PANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang jago, itu luar biasa prosesnya selesai 3 tahun, apalagi kalau kementeriannya dimulai dari nol," kata Andi Widjajanto saat memberikan pidato penutup saat acara seminar Lab 45 di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa.

Andi Widjajanto lantas menceritakan saat membantu Presiden Jokowi membentuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Koordinator Maritim, kemudian mengubah Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), prosesnya itu membutuhkan waktu rata-rata 9 bulan.

"Tiga tahun untuk Bekraf bekerja operasional normal," kata Andi Widjajanto, yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Lemhannas periode Februari 2022–Oktober 2023.

Dikatakan pula bahwa proses panjang itu perlu dilalui karena saat pembentukan kementerian baru ada rangkaian tahapan yang juga perlu dikerjakan. Misalnya, membentuk sekretariat jenderal di kementerian, kemudian menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk kementerian baru tersebut.

"Perpres-nya disiapkan sudah disetujui oleh Kementerian PANRB, dihitung anggarannya, begitu dihitung anggarannya harus masuk ke APBN untuk diajukan ke DPR," kata dia saat ditemui selepas acara.

Baca juga: Lab 45: Reformasi pertahanan perlu jadi prioritas pemerintahan Prabowo
Baca juga: Prabowo diproyeksikan miliki beberapa juru bicara kepresidenan


Kementerian yang sama sekali baru atau dibentuk dari nol, Andi menyebut kementerian baru itu perlu menunggu 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) untuk mendapatkan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Baru setelah itu ada alokasi, realokasi dari ASN yang bisa masuk ke sana," kata Andi.

Ia berpendapat bahwa Prabowo nantinya perlu membentuk satuan tugas (satgas) untuk membantunya mengurusi pembentukan kementerian-kementerian baru hingga akhirnya operasional.

Untuk mengatasi masa transisi ini, menurut dia, pemerintahan Prabowo di awal dalam kurun waktu 6—9 bulan ke depan harus dibantu satgas-satgas, khususnya presiden dalam penyelesaian kebijakan-kebijakan, program-program yang harus dilakukan oleh kementerian-kementerian baru.

Oleh karena itu, Andi menilai program-program strategis yang dicanangkan Prabowo nanti kemungkinan belum dapat berjalan maksimal dalam bulan-bulan pertama menjabat sebagai presiden. Alasannya, itu terkait dengan penggunaan APBN, yang revisinya nanti baru berlangsung biasanya pada tanggal 16 Agustus.

"APBN 2025 itu finalisasinya tetap pada masa Pak Jokowi tahun anggaran 2023 dan 2024. Nah, Pak Prabowo baru akan benar-benar mengendalikan APBN dalam proses APBN-P yang biasanya dimulai 16 Agustus kemarin ketika nota keuangan dibacakan oleh Presiden, sampai nanti ketok palu pada bulan November untuk APBN-P," kata dia.

Namun, umumnya APBN-P digunakan untuk belanja modal, dan sulit diutak-atik untuk belanja barang.

"Untuk belanja modal, mungkin tidak sampai 25 persen yang masih bisa diutak-atik oleh Pak Prabowo," kata Penasihat Senior Lab 45 itu.

Presiden Joko Widodo bakal purnatugas pada tanggal 20 Oktober 2024 dan digantikan oleh Prabowo Subianto yang akan menjabat sebagai Presiden RI periode 2024–2029.

Pemerintahan baru pimpinan Prabowo itu diyakini bakal merombak susunan kabinet dengan membentuk beberapa kementerian koordinator baru, dan membentuk beberapa kementerian dari hasil pemisahan kementerian yang ada saat ini.

Wacana membentuk kementerian baru ke depan itu didukung oleh UU Kementerian Negara hasil revisi yang disahkan pada bulan lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dalam aturan baru itu, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara negara.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024