Jakarta (ANTARA) - Saat ini, hampir semua bank di Indonesia menyediakan program kredit pemilikan rumah atau KPR, menjadi alternatif untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah impian tanpa harus membayar lunas secara langsung.

Melalui sistem KPR, Anda hanya perlu membayar cicilan atau angsuran rumah setiap bulannya yang bisa disesuaikan dengan pendapatan dan kemampuan finansial Anda.

Sistem kredit rumah ini dengan diawal membayar uang muka alias down payment (DP), kemudian sisa pelunasannya diangsur atau dicicil setiap bulannya, serta terdapat tenor atau jangka waktu pelunasan. Bagi Anda yang berminat ingin mengajukan kredit rumah ke bank, berikut cara dan syarat yang harus dipenuhi:

Syarat kredit rumah ke bank

Terdapat beberapa persyaratan umum untuk mengajukan kredit rumah ke bank, sebagai berikut:
  • Nasabah memiliki pendapatan yang stabil, yang dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendapatan dari calon pemohon. Biasanya, pemohon harus memiliki pekerjaan tetap atau usaha yang menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membayar cicilan KPR
  • Nasabah KPR merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan berusia minimal 21 tahun
  • Calon pemohon harus memiliki uang muka yang cukup, yaitu sejumlah uang yang dibayar diawal saat membeli rumah. Persentase uang muka biasanya antara 10% hingga 30% dari harga rumah. Uang muka yang lebih besar dapat mengurangi jumlah pinjaman dan cicilan bulanan
  • Fotokopi KTP pemohon & suami/istri
  • Fotokopi surat nikah/cerai (bagi yg telah menikah/cerai)
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi untuk kredit diatas Rp100 juta
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan, jika membelinya dari developer
  • Salinan sertifikat jika jual beli perorangan
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebagai informasi, setiap bank dapat memiliki persyaratan tambahan yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan internalnya.

Cara ajukan kredit rumah ke bank

1. Pilih rumah sesuai kebutuhan

Sebelum mengajukan KPR ke bank, pastikan Anda sudah memiliki pilihan rumah dengan mempertimbangkan kemampuan finansial, lokasi, harga pasar, fasilitas di sekitar, serta kebutuhan dan preferensi Anda.

Anda juga perlu memperhatikan seperti jika membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada, dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id.

Sementara, jika membeli rumah dari developer, pastikan pihak developer sudah mempunyai sejumlah izin, seperti izin peruntukan tanah meliputi lokasi, aspek penatagunaan lahan, site plan telah disahkan, prasarana sudah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, serta IMB Induk.

Nah, jika Anda sudah yakin dengan rumah yang akan dibeli, Anda bisa memberikan uang booking sebagai bukti pemesanan rumah agar tidak bisa dibeli oleh orang lain.

2. Melakukan riset untuk memilih bank

Lakukan riset ke beberapa produk KPR dari berbagai bank. Setiap bank memiliki kebijakan dan aturan masing-masing, bandingkan suku bunga, persyaratan, dan layanan yang ditawarkan. Pilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.

3. Mengajukan KPR ke bank

Setelah menentukan bank, Anda bisa mulai mengajukan KPR kepada pihak bank. Anda perlu melengkapi sejumlah dokumen yang diminta pihak bank sebagai persyaratan pengajuan KPR.

4. Pemeriksaan SLIK atau BI Checking

Setelah menyerahkan berkas yang dibutuhkan, bank akan melakukan pengecekan sebagai penilaian. Pihak bank akan melakukan pemeriksaan data finansial dan kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BI Checking dari Bank Indonesia (BI).

Melalui tahapan ini, pihak bank memeriksa reputasi keuangan Anda, apakah sudah memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengajukan KPR.

Nantinya, jika pengecekan di SLIK atau BI Checking lolos, bank akan melakukan survei terhadap calon debitur. Bank akan mendatangi langsung debitur untuk memverifikasi data diri debitur terkait kondisi finansial dan pekerjaan.

5. Penerbitan SP3K

Jika disetujui, bank akan memberikan Surat Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) yang berisi rincian jumlah pinjaman, tenor, suku bunga, dan lain sebagainya. Dalam surat tersebut juga tertulis notaris yang akan mengurus seluruh proses KPR. Biasanya ada biaya notaris tambahan yang menjadi tanggung jawab debitur.

6. Penandatanganan Akta Kredit

Langkah terakhir menandatangani akta kredit berupa dokumen perjanjian atau akad KPR ditandatangani pihak debitur dan pihak bank. Dokumen ini mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan KPR.

Baca juga: Syarat ajukan kredit rumah

Baca juga: Bank Jatim kucurkan kredit Rp75 miliar ke RSUD Kabupaten Kediri

Baca juga: Bank Mega Syariah bidik pembiayaan rumah tumbuh 15-20 persen pada 2024

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024