KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2024

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga terhadap enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10) malam.

Rompi jingga yang bertuliskan "Tahanan KPK" tersebut, juga menandakan keenam orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2024," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu masih dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Baca juga: KPK tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka korupsi

Baca juga: KPK tangkap enam orang dalam OTT di Kalsel

Baca juga: KPK geledah ruang kerja Gubernur Kalsel usai tangkap 4 pejabat PUPR

Selain enam tersangka di atas, KPK juga telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Meski demikian, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Sahbirin Noor. Pihak KPK selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait perkara tersebut.

Keenam orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024