Jakarta (ANTARA) - Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian banyak orang. Salah satu opsi untuk memiliki rumah bisa dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

KPR sebagai program yang ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk memberikan alternatif pembayaran dalam membeli rumah.

Rumah merupakan properti yang nilainya meningkat semakin tinggi tiap tahunnya. Dengan opsi KPR, membantu masyarakat memiliki rumah impian tanpa perlu membayar secara langsung harga rumah yang lumayan fantastis.

Kredit pemilikan rumah ini menawarkan pembelian secara berangsur atau mencicil pelunasan. Sistem KPR dengan membayar uang muka atau down payment (DP), uang cicilan tiap bulannya, serta terdapat tenor atau jangka waktu pelunasan.

Melansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, saat ini ada 2 jenis KPR yang tersedia di Indonesia, yaitu KPR komersil atau non subsidi dan KPR subsidi.

KPR komersil atau non subsidi merupakan jenis kredit perumahan yang prosesnya tidak memanfaatkan bantuan dari pemerintah. Sementara, KPR subsidi merupakan jenis kredit yang prosesnya mendapatkan bantuan dana subsidi dari pemerintah.

Namun, sebelum mengajukan kredit pemilikan rumah terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi Anda yang tertarik ingin mengajukan kredit perumahan, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Syarat ajukan kredit rumah
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun sampai dengan 65 tahun
  • Berstatus sebagai karyawan, wiraswasta, atau tenaga profesional
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)​​​​​​​
  • Fotokopi KTP pemohon & suami/istri
  • Fotokopi surat nikah/cerai (bagi yg telah menikah/cerai)
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
  • Asli slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan dan asli surat keterangan jabatan (pegawai)
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha (wirausaha)
  • Fotokopi izin-izin praktek profesi (untuk tenaga profesional)
  • Fotokopi dokumen kepemilikan agunan SHM/SHGB, PBG & PBB.
Terdapat persyaratan khusus untuk masing-masing profesi. Untuk karyawan usia saat kredit lunas maksimal 60 tahun, dan memiliki status telah menjadi pegawai tetap di perusahaan saat ini bekerja

Sementara, untuk tenaga profesional atau wirausaha usia saat kredit lunas maksimal 65 tahun dan memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 tahun berturut-turut (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek).

Sebagai informasi, setiap bank atau lembaga keuangan dapat memiliki persyaratan tambahan yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan internalnya.

Baca juga: China akan pangkas suku bunga hipotek untuk kredit rumah yang berlaku

Baca juga: BFI Finance hadirkan pembiayaan KPR 'fixed rate' tenor 10 tahun

Baca juga: Bank Mega Syariah bidik pembiayaan rumah tumbuh 15-20 persen pada 2024

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024