Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang staf Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai saksi saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses penyusunan penilaian bidang tanah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut informasi yang dihimpun saksi tersebut adalah Parid Ridwan selaku staf penilai di KJPP Wahyono Adi dan freelancer jasa penilai aset dengan nama nilaiaset.com.

Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

KPK pada hari Kamis (13/6) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.

Selain itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa para pihak yang dicegah tersebut, yakni dua manajer PT CIP dan PT KI yang berinisial DBA dan PS, notaris berinisial JBT, dan advokat berinisial SSG. Selain itu, ada enam pihak swasta yang turut dicegah keluar negeri yang berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M.

Dengan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, kata dia, bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara tersebut baru akan disampaikan penyidik ketika penyidikan dinyatakan rampung.

Budi menjelaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada hari Rabu (26/6) mengungkapkan kerugian keuangan negara terkait dengan perkara tersebut mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Asep menerangkan bahwa modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara.

Pembelian itu, menurut dia, mengabaikan proses yang benar. Misalnya, beli tanah seharusnya bisa langsung kepada penjual, tetapi ini ada makelarnya di tengah.

"Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dan makelar tersebut, padahal harusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau masyarakat," kata Asep.
Baca juga: KPK dalami pengadaan dan pembayaran lahan Rorotan
Baca juga: KPK kembali periksa eks Dirut Sarana Jaya terkait lahan di Rorotan
Baca juga: KPK periksa eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles terkait lahan rorotan
Baca juga: KPK cegah satu WNA tinggalkan Indonesia terkait korupsi lahan Rorotan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024