Jakarta (ANTARA) -
Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 72 tahun 2024 akan segera kembali dibuka. Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan keterampilan serta mendapatkan bantuan finansial selama proses pelatihan.

Meski belum ada informasi resmi mengenai jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 tahun 2024, ada baiknya Anda mempersiapkan diri karena pendaftaran biasanya dibuka sekitar dua minggu hingga satu bulan setelah gelombang sebelumnya berakhir.

Lalu, bagaimana cara mendaftar Program Kartu Prakerja? Berikut merupakan panduan lengkap mengenai langkah-langkah pendaftaran, termasuk link tautan, dan persyaratan program Kartu Prakerja.

Baca juga: Menko Airlangga: Kartu Prakerja tingkatkan kemampuan penerima

Cara mendaftar program Kartu Prakerja

  1. Akses laman resmi di https://www.prakerja.go.id.
  2. Masuk atau buat akun dengan memasukkan email dan kata sandi, kemudian klik "Daftar".
  3. Lakukan verifikasi KTP dan KK dengan mengisi NIK, nomor KK, serta tanggal lahir, lalu klik "Lanjut".
  4. Lengkapi formulir data diri dengan informasi yang benar.
  5. Unggah foto e-KTP untuk verifikasi foto KTP, lalu klik "Kirim Foto e-KTP".
  6. Lakukan verifikasi foto wajah menggunakan fitur scan wajah.
  7. Isi alasan mengikuti Program Kartu Prakerja.
  8. Sebutkan minat dan keterampilan yang dimiliki saat ini.
  9. Verifikasi nomor telepon yang terdaftar pada pilihan rekening atau e-wallet, kemudian kode OTP akan dikirim ke nomor tersebut.
  10. Jawab pernyataan pendaftar dengan tepat, lalu klik "Lanjut".
  11. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
  12. Klik "Lanjut ke Dashboard" untuk kembali ke beranda.
  13. Pilih gelombang yang tersedia sesuai dengan alamat KTP, lalu klik "Gabung Gelombang".
  14. Setelah persetujuan prakerja muncul, klik "Saya Menyetujui".
Baca juga: Hasil survei sebut 72 persen responden yakini manfaat kartu pra kerja

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi kerja, atau pekerja/buruh yang tidak menerima upah, dirumahkan, atau terkena PHK, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  5. Bukan anggota pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal dua NIK dalam satu KK dapat terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.

Dengan mengikuti Program Kartu Prakerja, peserta diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan berpeluang lebih besar dalam mendapatkan pekerjaan atau memulai usaha.

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024