Serang (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial FS (25) dan RA (19) yang menyembunyikan sabu di dalam kemasan susu ultra.
 
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah, di Serang, Banten, Senin, menjelaskan kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakan usai belanja sabu, di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
 
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar plastik bening berisi sabu seberat 30,44 gram. Yang disembunyikan dalam kemasan susu ultra serta dua unit handphone," katanya.

Ia mengatakan tersangka FS dan RA ditangkap setelah Tim Satreskoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FS dan RA mengakui baru saja mengambil paket sabu dari seseorang berinisial DA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditemui di daerah Tangerang.

"Keduanya tidak mengetahui tempat tinggal DA. Karena Kedua tersangka hanya bertugas untuk menyebarkan paket sabu ke titik yang sudah ditentukan oleh DA," katanya.

Di setiap titik kedua tersangka mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu. Selain mendapatkan upah, FS dan RA juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.

"Bisnis haram ini dikatakan baru berjalan satu bulan," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Polres Serang tangkap lima pengedar narkoba lintas provinsi
Baca juga: Polres Serang grebeg toko kosmetik jual ribuan pil koplo
Baca juga: Satresnarkoba Polres Serang tangkap pelaku pengedar narkoba

 

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024