Kerja sama yang dibangun yaitu sinkronisasi dan pelaksanaan program kesejahteraan sosial, meliputi rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penanganan fakir miski
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menandatangani nota kesepahaman kerja sama guna meningkatkan penyelenggaraan program kesejahteraan sosial.

Kegiatan penandatanganan tersebut dilakukan secara langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf bersama Ketua Baznas Noor Achmad di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin. 

“Kerja sama yang dibangun yaitu sinkronisasi dan pelaksanaan program kesejahteraan sosial, meliputi rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penanganan fakir miskin,” ujar Mensos usai kegiatan penandatanganan.

Selain itu ia juga menerangkan kerja sama keduanya mencakup pengembangan model kebijakan, strategi, serta program di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Baca juga: Baznas-Kemensos integrasikan data kemiskinan

Oleh karena itu, kata dia, kerja sama yang akan berjalan selama lima tahun sejak ditandatangani tersebut juga meliputi penyediaan data dan informasi kesejahteraan sosial, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos serta peningkatan sumber daya manusia guna mendukung penyelenggaraan berbagai program kesejahteraan sosial.

Mensos juga menambahkan pihaknya nantinya turut mendukung dalam pelaksanaan sosialisasi, edukasi, literasi zakat, dan penghimpunan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya.

“Jadi kami berharap yang kami bikin ini sesuatu yang memang tidak saja jadi ikon, tapi menginspirasi, bagaimana sebuah upaya untuk menikmati kesejahteraan sosial itu bisa dilakukan. Sinergi, terintegrasi, terukur, dan hasilnya nyata,” tegas Mensos Saifullah Yusuf.

Baca juga: Mensos tekankan peran pemimpin dalam transformasi kesejahteraan sosial
Baca juga: Mensos minta pemuda berperan dalam penanganan kesejahteraan sosial


Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024