Dengan selesainya penataan batas ini, kami berharap warga Desa Cengal dapat menikmati kepastian hukum
Majalengka (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Majalengka Jawa Barat menjamin ratusan warga di Desa Cengal Kecamatan Maja, mendapatkan legalitas atau kepastian hak atas tanah mereka, setelah proses penataan batas antara kawasan hutan lindung dan permukiman dirampungkan.
 
“Kami hari ini sudah memasang patok batasnya. Penataan ini merupakan hasil kerja sama Pemkab Majalengka dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -KLHK-,” kata Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Senin.
 
Ia menjelaskan, penyelesaian masalah ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, yang sudah bertahun-tahun tinggal di kawasan tersebut dan berjuang untuk memperoleh haknya.
 
Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) KLHK terkait masalah ini, katanya, nantinya setiap warga bisa mendapatkan hak atas kepemilikan lahan di permukiman tersebut.
 
Menurut Dedi, Pemkab Majalengka saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk melakukan pengukuran ulang lahan dari rumah ke rumah setelah SK terbit.
 
“Ini adalah bagian dari upaya kami memastikan hak-hak warga terpenuhi. Kebahagiaan mereka adalah kebahagiaan saya juga,” tuturnya.
 
Sementara itu Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) KLHK Wilayah XI Yogyakarta Suhendro A Basori mengungkapkan bahwa Desa Cengal, Majalengka menjadi lokasi pertama di Jawa Barat yang menerima realisasi program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) setelah diajukannya 10 usulan ke KLHK.
 
“Kami sudah melakukan penataan batas untuk permukiman seluas 39,7 hektare yang akan memberikan hak atas tanah kepada lebih dari 1.200 warga. Setelah proses ini, BPN akan memproses hak kepemilikan tanah,” katanya.
 
Selain permukiman, dia menyebutkan lahan garapan di kawasan tersebut akan tetap dikelola oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial yang memberikan izin kelola selama 35 tahun.
 
Suhendro menambahkan bahwa pihaknya mendorong pembentukan kelompok tani di desa ini, untuk mempermudah koordinasi dan pendampingan dari instansi terkait agar pengelolaan lahan garapan tersebut berjalan optimal.
 
“Dengan selesainya penataan batas ini, kami berharap warga Desa Cengal dapat menikmati kepastian hukum atas tanah yang telah mereka huni selama bertahun-tahun, serta mengelola lahan secara berkelanjutan melalui program perhutanan sosial,” katanya.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024